News

1.389 Sak Pupuk Diduga Ditimbun di Kampar, Berawal dari Truk Bermasalah di Siak

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

46Views

PEKANBARU — Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Provinsi Riau.

Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan sebuah truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, personel kemudian bergerak ke Kabupaten Kampar dan menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk dalam jumlah besar.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.389 sak pupuk dengan total berat mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.

Namun, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih dalam tahap pendalaman. Aparat masih memeriksa jenis dan kandungan pupuk, asal-usul, legalitas distribusi, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.

Rangkaian pengungkapan bermula sekitar pukul 00.25 WIB ketika personel Deninteldam XIX/TT memeriksa satu unit truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton yang diangkut menggunakan truk tersebut.

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi. Temuan itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal dan tujuan muatan.

Truk beserta muatannya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Dari keterangan pengemudi dan pembantu pengemudi serta hasil pemeriksaan awal, personel Deninteldam XIX/TT menelusuri informasi mengenai sumber dan lokasi yang berkaitan dengan muatan pupuk tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah ke wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta unsur keamanan setempat.

Pada malam harinya, petugas menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan. Berdasarkan pendataan awal, terdapat enam kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 10,5 ton atau total sekitar 63 ton.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk. Di lokasi itu, personel menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau 69,275 ton.

Jumlah tersebut merupakan pupuk yang ditemukan di lokasi di Kabupaten Kampar dan tidak termasuk 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya ditemukan dalam truk di Kabupaten Siak.

Dalam penanganan temuan tersebut, personel Deninteldam XIX/TT berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat.

Selanjutnya, barang bukti pupuk yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan untuk memastikan jenis, kandungan, asal-usul, dan legalitas distribusi pupuk tersebut, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Deninteldam XIX/TT masih melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari rangkaian pemeriksaan tersebut.

Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menjadi dasar untuk menentukan status pupuk yang ditemukan serta ada atau tidaknya tindak pidana dalam rangkaian peredarannya. (mmp)

x