News

3 Organisasi Jurnalis Kediri Sepakat Tolak RUU yang Mengancam Kebebasan Pers

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

137Views

Kediri – Sebagai bentuk penolakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  yang di inisiasi oleh DPR dan telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024 dan hingga saat saat ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

Pada RUU tersebut, terdapat 3 pasal pasal yang menarik perhatian khusus karena berpotensi mengancam kebebasan pers,, yang pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

baca juga : https://www.thejavapost.id/ijti-serukan-aksi-bersama-tolak-pasal-yang-mengancam-kemerdekaan-pers-dalam-revisi-uu-penyiaran/

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers.

 Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Menurut IJTI, pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri menggelar aksi gabungan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Aksi tersebut disampaiikan di depan Taman Makam Pahlawan kota Kediri. (17/5/2024)

baca juga: https://www.thejavapost.id/ijti-menolak-draf-revisi-ruu-penyiaran-yang-berpotensi-mengancam-kemerdekaan-pers/

Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi, mengatakan dalam aksi damai ini pihaknnya meminta kepada Komisi I DPR RI untuk mengkaji ulang bahkan mencabut larangan investigasi karena investigasi adalah mahkota jurnalis dan media, “aksi damai ini, kita meminta kepada Komisi I DPRD RI supaya meninjau kembali, kemudian mengkaji ulang bila perlu mencabut. Ada beberapa konsen yang ditemukan dalam rancanangan UU penyiaran yang pasalnya di susupkan tetapi konsen kami hanya 2 bahwa media sangat tidak setuju, jika media dilarang untuk melakukan investigasi. Perlu kita ketahui bersama bahwa investigasi itu adalah mahkota dari jurnalis dan merupakan mahkota dari media”, paparnya.

Lebih lanjut, Roma menambahkan jika pasal tersebut disahkan maka akan mengancam kebebasan pers, “Apa jadinya jika misalnya rancangan UU tersebut ternyata disetujui, dan ini akan mempengaruhi kebebasan pers, dan tentunya kemerdekaan pers juga”, pungkasnya.

Dalam aksi tersebut,, Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi, Ketua PWI Kediri Bambang Iswahyoedi, dan Ketua AJI Kediri Danu Sukendro nenyampaikan orasi secara bergantian. Setelah pembacaan orasi, semua poster di letakkan  dan di taburi dengan bunga.  (edp)

x