News

Komisi VIII DPR RI Usulkan Revisi UU No. 8 Tahun 2019 Kepada Presiden

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

287Views

Kediri – Komisi VIII DPRD RI dan Kemenag Kota Kediri bekerjasama dalam penyelenggaraan Jamarah (Jagongan Masalah Haji dan Umroh). Kegiatan ini merupakn sosialisasi tentang kegiatan ibadah Haji dan Umroh, terutama pelaksaan Haji tahun 2026, reivisi UU no. 8 Tahun 2019, dan perubahan BPH menjadi Kementriasn Haji dan Umrah. Jamarah yang berlangsung  siang hari itu bertempat di hotel Grand Surya Kediri. Pemateri dalam Jamarah tersebut terdiri dari KH. An’im Falachudin Mahrus, yang merupakan anggota DPRD RI Komisi VIII dan Ahmad Mudofar, Pengelola Dana Haji Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur. (26/8/2025)

KH. An’im Falachudin mengatakan, saat ini Komisi VIII DPRD RI melaksanakan penetapan revisi UU no. 8 Tahun 2019, “Alhamdulillah situasinya sesuai sekali dengan fenomena yang terjadi di DPR pusat yang mana saat ini, hari ini pas penetapan revisi undang-undang no. 8 tahun 2019 tentang menjalankan ibadah haji dan umroh, alhamdulillah oleh komisi VIII daftar infentari di UU ini sudah di selesaikan dan alhamdulillah hari ini sudah masuk ke paripurna untuk di setujui perubahan undang-undang ini dan juga termasuk perbahan tentang badan penyelenggara haji ini di rubah menjadi kementrian haji dan umroh dan ini sudah di dok oleh DPR, maka itu kita tunggu nanti hasil dari presiden untuk menyetujui itu”, ujarnya.  

Sementara itu, Ahmad Mudofar mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya banyak mendapatkan masukan dari peserta Jamarah, diantaranya tentang pembagian kartu Nusuk jamaah haji, “Dari teman-teman ada banyak hal termasuk bagaimana kalau kartu Nusuk di cetak di dalam negeri sehingga nanti tidak seperti tahun sekarang, disana sudah datang jaamh tidak bisa langsung sosiwadoh karena terkendala kartu Nusuk yang belum terbagi, kemudian yang kedua terkait dengan pembagian sarekah, barangkali komunikasi kita, nanti kita intenskan dengan pemerintah Arab Saudi baghaiman sarekah nanti penentunya untuk jamaah ini bisa dikomunikasikn lebiih awal sehingga nsnti dalam satu kloter itu ada satu sarekah, tidak seperti hari ini yang terpecah-pecah sehingga ada 1 kloter yang terpecah menjadi 19 hotel , Nah ini supaya tahun depan tidak terulang”, paparnya.  (edp)

x