Kediri – Sekitar 300 warga Kecamatan Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri untuk menolak penetapan lahan fasilitas sosial (fasos) di wilayah yang selama ini digarap petani. Massa yang datang dengan membawa spanduk ini menilai, lokasi fasos yang dipatok pemerintah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Jihad Kusumawan, perwakilan DPW Gerakan Masyarakat Kehutanan Sosial Indonesia Jawa Timur yang mendampingi aksi, menyatakan bahwa lahan yang dipatok berada di kebun G3536, padahal seharusnya berada di area Cengkean, sesuai hasil redistribusi tanah (redis) tahun 2024 seluas 60 hektare. (28/8/2025)
Sunarto, Dewan Penasehat Paguyuban Tani Puncu Makmur, menilai langkah pemerintah tidak adil karena justru merugikan rakyat kecil, “Negara harusnya memberikan lahan kepada rakyat miskin yang tidak punya tanah, bukan merampas lahan garapan petani untuk dijadikan aset desa”, ucapnya.
Setelah massa menyampaikan orasinya, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri yang dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menemui dan bermedia dengan 20 orang perwakilan warga duduk bersama pihak BPN sekitar pukul 10.00 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat kesalahpahaman data, “Awalnya kami menerima surat bahwa masyarakat Puncu menolak pengukuran fasos yang dimohon pemerintah daerah. Namun setelah klarifikasi, ternyata mereka tidak menolak pengukuran atau sertifikasi. Mereka hanya menilai ada lokasi yang tidak sesuai,” terang Junaedi usai mediasi.
Dalam pertemuan itu, BPN juga memaparkan data fasos yang dimaksud, termasuk lahan makam, jalan, saluran, dan aset pertanian daerah. Namun warga mengklaim posisi tertentu tidak sesuai. Mediasi lanjutan akan dilakukan setelah dokumen pembanding diterima. (das)




























