Politik

Bawaslu Kabupaten Kediri Tanggapi Usulan Pengadilan Khusus Pemilu

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

777Views

Kediri – Setelah masa tahapan pemilu 2024 berakhir, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Kediri tetap mensosialisasikan  sistem demokrasi dan melawan hoax dalam proses pemilu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu Langkah penting dalam menyongsong pemilu 2029. Kegiatan yang mendatangkan 4 narasumber ini bertempat di hotel Grans Surya kota Kediri. (24/9/2025)

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa usulan dan isu yang beredar di masyarakat, salah satunya usulan tentang adanya pengadilan pemilu, “ itu memang ada wacana juga, ada pegiat pemilu yang juga kita dengar, dari media-media yang mengusulkan bagaimana tentang Bawaslu itu nanti menjadi pengadil saja, jadi bukan pengawas, jadi nanti yang mengawasi masyarakat, terus Bawaslu itu hanya pengadilan, itu masih menjadi wacana-wascna yang berkembang”, paparnya,

Pihaknya juga menjelaskan tugas Bawaslu yang salah satunya pengawasan tentang hoax, “jadi memang tugas Bawaslu ketika masuk tahapan itu selain kita pengawasan secara langsung, juga itu merupakan tanggungjawab kita untuk mengawasi bagaimana kampanye seperti di media sosial, berita hoax, dan sebagainya itu sebenarnya dari awal juga sudah menjadi focus untuk pengawasan kita”, ujarnya.

Sementara itu, Taufiik Al Amin salah satu pemateri mengatakan pentingnya literasi pemilu bagi generasi muda yang saat ini aktif menggunakan media sosial, “media sosial itu yang utama, yang selama ini masih mendapatkan perhatian secara aturan secara minim, yang kedua kecenderungan kedepan pemilih ini adalah para milenial generasi muda, ini kemudian yang kita dorong untuk nanti para piihak terutama DPR iitu bisa menyikapi dari segi aturan, karena problematik yang ada di media sosial itu digunakan secara semena-mena tanpa ada etika, kemudian siapapun boleh mengunggah informasi, atau berita tanpa di kroscek dulu”, terangnya.

Lebih lanjut, menanggapi adanya usulan pengadilan khusus untuk pemilu,“ saya kira itu bagian dari keinginan kita bahwa semua proses yang terkait dengan tahapan pemilu itu betul-betul di tuntaskan, selama ini memang aturan itu akan tanda kutip terlindih oleh sebuah tahapan, jadi kalau sudah tahapan itu berlanjut ke tahap berikutnya maka ini tidak akan berpengaruh terhadap nasib entah siapa yyang harus menanggung konsekuensi hukumnya”, tuturnya. (edp)

x