News

GMNI Hukum Untag Surabaya Soroti Serangan Air Keras Terhadap Aktivis HAM

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

223Views

Surabaya – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar diskusi terbuka mengenai pembungkaman terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Diskusi yang berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Untag Surabaya ini secara khusus menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dinilai sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi dan perlindungan pembela HAM.

Forum diskusi tersebut menjadi ruang refleksi kritis bagi kader GMNI Hukum Untag Surabaya dalam membaca perkembangan situasi kebebasan sipil di Indonesia, khususnya ketika kekerasan digunakan sebagai alat intimidasi terhadap aktivis yang vokal menyuarakan isu-isu hak asasi manusia.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Saat mengendarai sepeda motor, korban dihampiri dua orang pelaku yang menggunakan satu sepeda motor dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya. Korban yang berteriak kesakitan langsung terjatuh dari kendaraan dan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Berdasarkan keterangan awal, tidak ada barang milik korban yang dirampas. Hal ini menguatkan dugaan bahwa serangan tersebut bukan tindakan kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap aktivitas Andrie sebagai pembela HAM dan tokoh kritis dalam isu militerisme dan kebijakan negara.

Sejumlah tokoh masyarakat sipil, termasuk perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menilai serangan ini berkaitan erat dengan posisi kritis korban terhadap berbagai isu hak asasi manusia.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan berkembang di negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi.

Pigai menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan. Ia juga menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut mengutuk insiden tersebut dan menyebutnya sebagai serangan terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa para aktivis HAM menjalankan peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap kebijakan negara.

Yusril juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Dalam diskusi tersebut, kader GMNI Hukum Untag Surabaya menilai bahwa serangan terhadap aktivis HAM merupakan gejala serius yang dapat mengancam ruang kebebasan sipil di Indonesia. Bagi mereka, kekerasan semacam ini tidak hanya melukai individu korban, tetapi juga berpotensi membungkam kritik publik terhadap kekuasaan.

DPK GMNI Hukum Untag Surabaya menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang aman bagi aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Ketika kekerasan digunakan sebagai alat intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Melalui diskusi ini, GMNI Hukum Untag Surabaya mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Selain itu, organisasi mahasiswa ini juga menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat sipil dalam menjaga ruang kebebasan berpendapat sebagai bagian dari amanat konstitusi dalam negara hukum.

x