Kediri – Komisi VIII DPR RI dan BPKHRI (Badan Pegelola Keuangan Haji) keberjasama dalam Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan BPIH 1447 H. Kegiatan yang mengundang Yogaswara Vidyan, Komite Dewan Pengawas BPKHRI, dan K.H. Abu Bakar Abdul Jalil, Ketua PCNU Kota Kediri, dan K.H. An’im Falachuddin Mahrus, anggota Komisi VII DPR RI. (19/4/2026)
BPKH berfokus pada penerimaan, pengembangan (investasi), pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji guna meningkatkan nilai manfaat, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta kemaslahatan umat Islam. Masyarakat dapat mengakses statistik Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji, perjalanan biaya haji dari tahun ke tahun, nilai manfaat dan dana kelola BPKH melalui website www.bpkh.go.id.
Yogaswara Vidyan menjelaskan bahwa BPIH akan menyuaun skema-skema untuk meringankan biaya haji, “ekosistem haji itu merupakan wilayah bisnis yang akan berpotensi di kembangkan, misalkan contoh selama ini untuk hotel, dan seterusnya inikan sewanya tahunan, kenapa tidak kita menyewa multi year, skema-skema tertentu sehingga pastinya orang sperti menyewa rumah ya, ketika itu tahunan atau lebih dari setahun pasti lebih murah yang lebih dari satu tahu, nah ini bisa menjadi bagian efisiesi yang merupakan bagian dari nilai manfaat”, paparnya.

Sementara itu, K.H. An’im Falachuddin Mahrus menambahkan bahwa selama ini Kemenag mendapatkan dana untuk menyewa hotel terbatas dengan anggaran tahunan, sedangkah BPKH tidak ada batasan, maka dengan terbentuknya BPKH diharapak bisa mendapatkan hotel yang lebih murah, “selama ini, Kementerian Haji atau Kemenag itu setiap pengadaan hotel, itukan setiap tahun karena anggarannya memang setiap tahun, berbeda dengan Malaysia, Malaysia itu kalau kontrak hotel lima tahun sekali atau sepuluh tahun sekali, sehingga selalu mendapatkan hotel yang dekat dengan Masjidil Haram, nah, harapan kita dengan adanya BPKH, karena BPKH tidak dibatasi dengan tiap tahun, jadi BPKH bisa investasi kontrak hotel yang strategis, yang dekat dengan masjid, itu bisa kontrak lima tahun atau sepuluh tahun”, harapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kabar tentang War Tiket Haji yang sempat diusulkan oleh Menteri Haji dan Wakil Menteri Haji, K.H. An’im Falachuddin Mahrus mengatakan bahwa Komisi VIII DPR Ri belum ada keputudan tentang hal itu. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya jika War Tiket itu dilaksanakan maka ada unsur ketidak adilan bagi yang sudah mendaftar lebih awal, maka pihaknya terus berkonsultasi untuk mempercepat antrean haji dan telah menghasilkan beberapa opsi, salah satunya dengan melobi Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota jahi dari Indonesia, opsi kedua, ada beberapa negara yang tidak mengambil kuotanya 100% dan sisa kuotanya akan dilobi untuk jamaah haji dari Indonesia, adanya pembatasan untuk jamaah haji yang sudah berangkat dan akan kembali berangkat haji. (edp)




























