News

KAI DAOP 7 Berikan Batas Waktu Refund 7 Hari Sejak Jadwal Keberangkatan di Tiket

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

141Views

Madiun – Insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi mengakibatkan gangguan signifikan pada jadwal perjalanan kereta api lintas Jawa. Imbas dari peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terpaksa membatalkan dua jadwal perjalanan kereta guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses evakuasi di titik lokasi. Hal ini bertampak juga pada perjalanan pelanggan dari KAI DAOP 7 Madiun.

Pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.

Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan, dan apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.

KAI memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian tiket bagi perjalanan KA Jarak Jauh yang terdampak. Hingga saat ini, 28 April 2026, sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund, terdiri dari :

  1. KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasarsenen),sebanyak 173 tiket, dan
  2. KA 149 Singasari (Blitar – Pasarsenen) sebanyak 189 tiket.

Tohari menjelaskan bahwa kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan, “KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujarnya.

Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal, di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer. Melalui Contact Center 121, pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan. Untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI .

Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan. Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan. (edp)

x