Jakarta – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis televisi di berbagai daerah di Indonesia bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari persoalan yang terjadi dalam satu dekade terakhir. Tren ini mulai terlihat signifikan sejak tahun 2015-2017 dan mencapai puncaknya pada masa pandemi COVID-19 serta era disrupsi digital saat ini.
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti kondisi industri media nasional yang tengah menghadapi tantangan disrupsi besar-besaran. Dalam pernyataan resminya, IJTI menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jurnalis bukanlah solusi yang bijak. Langkah tersebut dinilai justru akan memperlemah pilar demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa jurnalis televisi bukan sekadar pekerja teknis, melainkan garda terdepan dalam menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel. Beliau memperingatkan bahwa jika perusahaan media dibiarkan runtuh dan para jurnalisnya tersingkir, maka fungsi kontrol sosial akan hilang. “Tanpa jurnalis televisi yang bekerja di lapangan, tidak akan ada lagi mata dan telinga bagi publik untuk mengawal keadilan,” tegasnya.
Menanggapi tren efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja di berbagai lini media televisi, IJTI secara resmi menyatakan sikap melalui tiga poin utama:
- Menolak PHK Sepihak: Mendesak perusahaan media untuk berhenti menjadikan pemangkasan karyawan sebagai opsi utama dalam melakukan efisiensi finansial.
- Menuntut Solusi Kreatif: Mendorong pemilik perusahaan media untuk menciptakan model bisnis baru dan inovasi berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan jurnalis.
- Transparansi dan Dialog: Menuntut agar setiap kebijakan ketenagakerjaan dilakukan melalui ruang dialog yang jujur dan menjunjung tinggi hak pekerja sesuai regulasi.
Selain kepada pengusaha, IJTI juga menyerukan agar Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap keberlangsungan ekosistem media nasional. Pemberian insentif atau kebijakan strategis sangat diperlukan agar perusahaan media mampu menghidupi pekerjanya dengan layak, bukan sekadar bertahan hidup di tengah gempuran zaman.
Sebagai penutup, Herik menekankan bahwa momentum Hari Buruh harus menjadi titik balik bagi perusahaan media untuk bersatu. Menurutnya, jurnalis yang sejahtera adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya informasi yang berkualitas. “Jangan biarkan layar televisi kita menjadi buram karena hilangnya para jurnalis yang berintegritas,” pungkasnya.




























