News

Tahun 2026 Angka Kecelakaan Jalur Sebidang Meningkat

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

137Views

Madiun – Awal tahun 2026 ini banyak terjadi kecekaan di jakur sebidang di Indonesia, hal tersebut juga terjadi di wilayah kerja Daop 7 Madiun. Berdasarkan data statistik, sejal Januari-April 2026 tercatat 20 insiden di wilayah Daop 7 Madiun, diantaranya 16 terjadi di perlintasana sebibidang dan 4 kejadian terjadi di jalur kereta api (ruang manfaat jalur/ bukan perlintasan resmi).

Penyebab insiden di perlintasan sebidang diantaranya :

  1. KA tertemper 6 kali kejadian;
  2. Palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan 2 kali kejadian; dan
  3. Kendaraan mogok di perlintasan sebidang sebanyak 8 kali kejadian.

Jika dibandingkan dengan yang dihimpun sepanjang tahun 2025, diwilayah Daop 7 Madiun telah terjadi 24 insiden yang terdiri dari 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan) dan 1 insiden di area emplasemen. Peningkatan ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Kondisi perlintasan sebidang di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah kerja Daop 7 Madiun, menunjukkan tingkat kekhawatiran yang tinggi terhadap keselamatan, akibat tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Tohari menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Mengutip pernyataan tegas dari Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin yang menyampaikan bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali, “Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

Tohari menambahkan, PT KAI Daop 7 Madiun secara konsisten tekah mengimbau masyarakat untuk menutup perlintasan sebidang ilegal demi keselamatan perjalanan kereta api. Namun, upaya tersebut kerap menemui jalan buntu akibat penolakan warga yang merasa akses mobilitas harian mereka akan terhambat jika jalur tersebut ditutup, “Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu. Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Tohari.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, yaitu:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahului perjalanan kereta api.
  3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 114 yang menyebutkan Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
  4. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181: Pasal 1 yang menyatakan Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. (edp)
x