News

Hari Kebebasan Pers Internasional: Ini 5 Poin Pernyataan Sikap dan Desakan IJTI

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

64Views

Jakarta – Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional (World Press Freedom Day). Momen ini berakar dari Deklarasi Windhoek yang dicetuskan dalam seminar UNESCO di Namibia pada 3 Mei 1991. Deklarasi tersebut menjadi pengingat kuat bagi para pemegang kekuasaan akan krusialnya menjaga komitmen terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Saat ini, industri media sedang menghadapi tantangan berat. Mulai dari badai disrupsi digital, arus globalisasi informasi yang tak terbendung, hingga maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi di masyarakat. Di sisi lain, para jurnalis selaku motor penggerak pers juga harus berhadapan dengan realitas pahit seperti ancaman PHK, pemangkasan gaji, hingga tindakan kekerasan yang terus membayangi kerja mereka.

Oleh karena itu, Hari Kebebasan Pers Internasional bukan sekadar perayaan seremonial. Momen ini adalah panggung untuk memperjuangkan hak berpendapat, menyuarakan kebenaran, serta menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.

Sikap dan Desakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Menanggapi situasi tersebut, dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, IJTI menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

  1. Hormati Kemerdekaan Pers: Mendesak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menghargai kebebasan pers. Jangan ada lagi upaya menghalangi jurnalis dalam mencari fakta dan kebenaran demi kepentingan publik dan negara.
  2. Lindungi Akses Informasi: Meminta pemerintah dan institusi negara untuk menjamin keamanan jurnalis dalam menggali data yang berimbang. Hal ini penting demi mendorong transparansi serta mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Bangun Ekosistem Pers yang Sehat: Mendorong pemerintah menciptakan lingkungan industri media yang sehat dan transparan, menjamin hak atas informasi, serta memastikan kesejahteraan jurnalis melalui upah yang layak demi iklim demokrasi yang kuat.
  4. Tindak Tegas Kekerasan Terhadap Jurnalis: Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dari segala bentuk intimidasi fisik maupun verbal, serta mengusut tuntas setiap kasus kekerasan pers secara hukum.
  5. Jaga Profesionalisme Jurnalis: Mengajak seluruh pekerja media untuk tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan selalu patuh pada Kode Etik Jurnalistik. (edp)

x