News

Jamin Pemerataan, Pemkab Kediri Deklarasi SPMB Bersih

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

118Views

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. Komitmen ini ditegaskan melalui deklarasi bersama yang dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan instansi terkait di gedung Bagawanta Bhari. (3/6/2026)

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menyampaikan instruksi langsung dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana bahwa seluruh proses seleksi harus objektif dan akuntabel. Pemkab Kediri melarang keras adanya praktik intervensi (“titipan”), pungutan liar (pungli), manipulasi data, maupun bentuk penyimpangan lainnya. Seluruh calon peserta didik dipastikan memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas, “Deklarasi ini bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi,” katanya.

Berdasarkan arahan Mas Dhito, SPMB di Kabupaten Kediri harus sesuai ketentuan berlaku. Tidak diperbolehkan ada permainan titipan, pungutan liar, manipulasi data maupun bentuk penyimpangan lain, “Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menyebut proses SPMB seperti tahun sebelumnya menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Adapun pendaftaran dimulai pada 8 Juni. Daya tampung untuk sekolah tingkat SMP/MTS baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri tahun 2026/2027 mencapai 27,3 ribu siswa. Adapun lulusan SD/MI hanya 22.500 siswa, “Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau bisa sekolah dimana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” terangnya.

Deklrasi tersebut ditanda tangani oleh Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Kediri, DPRD, kepolisian, TNI, inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas sosial, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas baik tingkat TK hingga SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) maupun Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. (adv/kom)

x