nasionalNews

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Blitar

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

84Views

Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7) di perlintasan liar KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar.

Kegiatan penutupan dipimpin Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Dalam pelaksanaannya, tim menutup akses perlintasan dengan memasang patok rel dan palang menggunakan pipa besi agar tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan sebidang liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak dijaga oleh petugas.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujar Tohari.

Penutupan perlintasan tersebut melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin beserta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.

Sementara itu, dari unsur eksternal turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Tohari menambahkan, hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang kereta api. Jumlah tersebut melampaui target program penutupan perlintasan selama tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” tuturnya.

KAI Daop 7 Madiun juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin. Perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta para pemangku kepentingan dalam upaya penataan perlintasan sebidang guna mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan andal. (mmp)

x