KEDIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri terus berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan, salah satunya melalui penyediaan akses informasi dan layanan bantuan hukum. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif pada Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya edukasi hukum bagi warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan agar mereka memahami hak, kewajiban, serta tahapan proses hukum yang sedang dijalani.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi’an, S.H., M.H. dan Dinar Anggy Andina. Keduanya mengapresiasi terjalinnya sinergi dengan Lapas Kelas IIA Kediri dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus edukasi kepada para tahanan.
Sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat layanan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Kediri dan LBH Progresif. Kerja sama tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendampingan, penyuluhan, serta pemberian layanan hukum bagi warga binaan secara berkelanjutan.
Setelah penandatanganan, tim LBH Progresif menyampaikan materi sosialisasi hukum yang diikuti 103 tahanan Lapas Kelas IIA Kediri. Materi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, akses terhadap bantuan hukum, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan proses peradilan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang dihadapi. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan prosedur hukum.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, berharap kerja sama dengan LBH Progresif dapat memberikan manfaat nyata bagi para tahanan maupun warga binaan. Menurutnya, pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan humanis, termasuk memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap informasi serta pendampingan hukum secara optimal. (edp)




























