Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali menggelar sidang tera dan tera ulang tahun 2026 dengan metode jemput bola di sejumlah pasar, kelurahan, serta pedagang emas. Program yang berlangsung pada 27 Juli hingga 9 September 2026 ini bertujuan menjamin akurasi alat ukur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transaksi jual beli.
Menjelang pelaksanaan kegiatan, Disperdagin melakukan sosialisasi dan menyampaikan undangan kepada para pedagang. Layanan tidak hanya menyasar pedagang di dalam pasar, tetapi juga pelaku usaha di sekitar Pasar Setono Betek, seperti toko kelontong, toko kain, hingga toko bangunan. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang diperiksa meliputi timbangan desimal, digital, elektrik, hingga meteran kain.
Memasuki pekan kedua pelaksanaan, layanan tera ulang digelar di Pasar Setono Betek pada Kamis (6/8), setelah sebelumnya berlangsung di Pasar Grosir. Antusiasme pedagang terlihat dari tingginya partisipasi dalam mengikuti pemeriksaan alat ukur.
Salah satu pedagang bahan pokok di Pasar Setono Betek, Andri, mengaku rutin mengikuti tera ulang sejak mulai berjualan pada 2021. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga kejujuran dalam bertransaksi dengan pelanggan.
Pada pelaksanaan kali ini, Andri memeriksa dua jenis timbangan yang digunakan setiap hari, yakni timbangan manual dan elektrik. Ia menilai layanan tera ulang sangat membantu karena pedagang tidak dapat memastikan tingkat akurasi timbangan secara mandiri tanpa bantuan petugas profesional. Selain itu, ia mengapresiasi pelayanan petugas yang memberikan sosialisasi beberapa hari sebelum kegiatan berlangsung.
Andri juga menilai metode jemput bola yang dilaksanakan langsung di kawasan pasar lebih praktis dan memudahkan pedagang. Ia berharap program tersebut terus dilaksanakan setiap tahun.
Hal serupa disampaikan Hasan, pemilik toko bangunan di sekitar Pasar Setono Betek. Ia mengetahui pelaksanaan tera ulang melalui surat edaran dan pemberitahuan resmi dari petugas. Sebagai bentuk kepatuhan sekaligus menjaga keakuratan alat ukur, Hasan secara rutin mengikuti tera ulang setiap tahun. Ia berharap timbangan yang digunakan dalam transaksi sehari-hari semakin akurat sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan.
Secara terpisah, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa mekanisme tera ulang dilakukan dengan memeriksa langsung alat timbang yang dibawa pemilik UTTP ke lokasi sidang pasar. Layanan tersebut diberikan secara gratis. Apabila alat ukur masih memenuhi standar, petugas akan memasang cap tera sah dan stiker resmi sebagai bukti bahwa alat telah lolos pengujian.
Ridwan menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi pedagang, Disperdagin melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, surat undangan, serta bekerja sama dengan petugas pasar saat penarikan retribusi. Menurutnya, selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan kendala berarti karena sebagian besar pedagang telah rutin mengikuti tera ulang setiap tahun. Stiker dan cap tera sah yang dipasang pada alat timbang juga memudahkan pembeli mengetahui bahwa alat tersebut telah teruji keakuratannya.
Melalui kegiatan ini, Ridwan mengimbau pedagang yang belum melakukan tera ulang agar segera mendatangi lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti saat berbelanja dengan memastikan alat timbang yang digunakan pedagang telah dilengkapi stiker tera sah sebagai jaminan keakuratan sekaligus perlindungan bagi konsumen. (mmp)




























