JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) DKI Jakarta mengutuk tindakan pelarangan peliputan terhadap wartawan Kompas TV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One di lokasi pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (11/8/2026).
Ketua IJTI DKI Jakarta, Tatang Ziza Putra, menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tindakan menghalangi peliputan merupakan pelanggaran terhadap UU Pers yang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Tatang, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, wartawan Kompas TV, Beritasatu TV, dan TV One sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Karena itu, setiap upaya menghalang-halangi peliputan sama artinya dengan menghambat hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurut Tatang, persoalan yang diliput merupakan isu publik terkait aktivitas pembuangan sampah di Jakarta yang menimbulkan keresahan masyarakat. Pelarangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dinilai mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IJTI DKI Jakarta, peristiwa tersebut bermula dari polemik aktivitas pembuangan sampah warga DKI Jakarta di lokasi pembuangan sampah liar di Cilincing, Jakarta Utara. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem lingkungan, sehingga meminta agar kegiatan itu dihentikan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menilai aktivitas pembuangan sampah di Cilincing merupakan tindakan ilegal yang harus dihentikan.
Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai media, termasuk Kompas TV, Beritasatu TV, dan TV One. Namun, saat proses peliputan berlangsung pada Selasa siang, sekelompok orang yang mengaku sebagai warga sekitar mendatangi para wartawan. Mereka menyatakan keberatan atas kegiatan jurnalistik yang dilakukan dan meminta peliputan dihentikan dengan berbagai alasan.
Akibat tindakan tersebut, wartawan dari ketiga media tidak dapat melanjutkan proses peliputan, termasuk pelaksanaan reportase langsung (live report).
Menanggapi kejadian itu, Tatang mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme kerja jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, masyarakat dapat menggunakan hak jawab atau melaporkannya kepada Dewan Pers, bukan dengan melakukan pelarangan saat proses peliputan berlangsung.
Selain itu, IJTI DKI Jakarta juga meminta aparat keamanan menindaklanjuti peristiwa tersebut agar pelanggaran terhadap UU Pers tidak dibiarkan.
“IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan, karena itu akan menjadi impunitas,” kata Tatang. (mmp)




























