News

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan, 7 Tersangka Diamankan

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

49Views

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Lima kasus tersebut terjadi pada 10–11 Agustus 2026. Dari lima laporan polisi di lima lokasi kejadian, penyidik telah mengamankan tujuh tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidikan terhadap seluruh perkara masih berlangsung. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, dalam sejumlah perkara, pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas. Korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dua korban yang sedang perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan dan dikeroyok sekelompok orang.

Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas. Polisi telah mengamankan dua tersangka dan masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Aksi serupa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Keduanya kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon genggam korban diambil secara paksa.

Polisi telah mengamankan satu tersangka dalam perkara tersebut dan masih melakukan pengembangan.

Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa ini berkaitan dengan kekerasan dan perusakan setelah bentrokan antarkelompok suporter.

Sekelompok massa diduga melakukan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas serta fasilitas kepolisian. Akibatnya, tiga kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang melaju dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala. Telepon genggam korban juga diambil. Korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum berdasarkan konstruksi masing-masing perkara, di antaranya menggunakan Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” kata Kombes Pol Abast.

Polda Jatim bersama Polres Pasuruan memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ho)

x