KEDIRI – Sejak kemarin, beberapa pedagang di Pasar Bandar kota Kediri melakukan aksi penutupan kios, hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan para pedagang. Dalam upaya menyelesaikan hal tersebut, hari ini dilakukan diskusi krusial empat pilar namun berakhir nihil. Pertemuan yang mempertemukan pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Perumda Pasar Joyoboyo, dan DPRD Kota Kediri tersebut menemui jalan buntu lantaran ketidakhadiran pihak pemkot.
Buntut kegagalan dialog di lantai dua Pasar Bandar ini ditengarai oleh agenda mendadak perombakan posisi atau mutasi pejabat di lingkup Pemkot Kediri pada saat bersamaan. Akibat ketiadaan utusan Pemkot selaku pemegang kebijakan tertinggi, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, beserta jajarannya tidak mengantongi kewenangan untuk mengambil keputusan strategis maupun merancang regulasi yang mengikat.
Absennya salah satu pemangku kepentingan membuat pedagang memilih menghentikan pembahasan pokok persoalan agar tidak tercipta kesepakatan sepihak. Perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, menegaskan komitmen mereka untuk tidak menandatangani aturan apa pun sebelum seluruh pihak hadir secara lengkap. “Sikap kami bulat untuk tidak menelurkan kesepakatan apa pun hari ini. Karena akar masalah yang kami keluhkan sama sekali belum dibedah, dialog ini resmi kami tunda,” ungkap Yunus.
Para pedagang menilai kondisi usaha pasar tradisional saat ini tengah lesu akibat deretan aturan baru yang dirasa memberatkan. Kebijakan penutupan akses jalan umum di area pasar terbukti menyedikitkan pergerakan pembeli, yang kini ditambah kekhawatiran atas rencana penerapan portal parkir digital per September karena berisiko membuat pelanggan enggan datang.
Situasi makin rumit dengan munculnya tagihan tunggakan secara tiba-tiba untuk lapak yang tercatat tidak beroperasi penuh sepanjang kurun Januari sampai Agustus. Beban finansial tambahan yang berkisar antara Rp160 ribu hingga menembus lebih dari Rp1 juta per pedagang tersebut dibebankan tanpa sosialisasi awal maupun rincian perhitungan yang transparan.
Sebagai bentuk kritik terukur atas belum adanya kepastian aturan, Paguyuban pedagang sepakat menunda sementara pembayaran iuran harian pasar. “Ini bukan aksi pembangkangan untuk tidak membayar retribusi, melainkan penundaan sementara. Begitu ada kepastian payung hukum yang adil dari forum empat pilar, kami berikrar akan menunaikan kewajiban tersebut dengan lapang dada,” tegas Yunus.
Meski diliputi kekecewaan berat, pedagang tetap menjaga suasana kondusif dengan tidak menggelar unjuk rasa atau membentangkan spanduk protes demi menjaga keamanan Kota Kediri. Kini para pelaku usaha kecil tersebut menanti iktikad baik Pemkot Kediri, DPRD, serta Perumda Pasar Joyoboyo untuk menyusun ulang jadwal pertemuan demi menghasilkan solusi yang berpihak pada pedagang. (edp)




























