KEDIRI – Perumda Pasar Joyoboyo kota Kediri didampingi Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, mendatangi pasar tradisional Bandar kota Kediri untuk berdiskusi dengan para pedagang atas beberapa masalah yang sedang dialami saat ini, diantaranya keluhan para pedagang tentang retribusi kios dan retribusi parkir. Pertemuan yang hadiri oleh puluhan pedagang ini berlangsung di lantai 2 pasar Bandar kota Kediri. (7/9/2026)
Pada pertemuan tersebut para pedagang mengaku tidak puas karena tidak mendapatkan hasil sesuai yang mereka harapkan, hal tersebut disampaikan oleh Yunus, salah satu pedagang gerabah di Pasar Bandar, ”kalau kami menilai itu ada kayak ditunda-tunda, kita lihat sendiri kami dari awal semangat mengebu-gebu, saiki rodok yowes lah ( merasa malas), tapi kami tetap berjuang semoga ada langkah-langkah konkrit, nyata, yang ada menjurus pasar Bandar itu lancar lagi, roda perekonomian berjalan lagi. dari Pak PD kami ini hanya menjalankan regulasi dan lain-lain, pejabat yang ditunjuk kesini juga tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan, hal tersebut dilaporkan lagi, dilaporkan lagi, jadi belum ada langkah konkrit”, paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaenal Arifin, pedagang pakaian di pasar Bandar, pihaknya menyampaikan bahwa portal di beberapa pasar di kota Kediri tidak berjalan efektif dan meminta kejelasan tentang aturan jam buka agar dapat bersaing dengan pasar modern, “masalah portalisasidi rundingkan secara mungkin maraton, yang tidak terjawab tadi adalah jam berapa pasar modern itu buka, itukan tadi tidak di jawab, soalnya itu ada aturan dari Menperindag, jadi pasar tradisional itu buka jam sekian itu ada, kemudian pasar modern ada jamnya sendiri sehingga kami yang tradisional bisa bersaing, jadi kita tidak minta apa-apa, hanya minta kemudahan”, tuturnya.
Menanggapi alotnya dinamika di lapangan, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan bahwa pihak pengelola pasar pada dasarnya hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan. Djauhari menjelaskan, penyesuaian tarif dan tata kelola pasar berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, hingga SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023, ”Kami harus menerapkan aturan yang ada. Kalau tidak diterapkan, kami yang salah karena aturan ini merupakan dasar hukum kami dalam mengelola pasar,” katanya.
Terkait keluhan pedagang mengenai besaran tarif maupun permohonan relaksasi, Djauhari membuka pintu komunikasi. Namun, ia menekankan ada prosedur formal yang harus dilalui karena wewenang perubahan tarif berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan meminta kepada pedagang untuk membuat satu surat yang berisi tentang keluhan, ”Kami menyarankan pedagang bersurat secara resmi kepada kami. Surat itu akan kami pelajari dan jadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke KPM. Yang berhak mengubah tarif hanya KPM sesuai Perwali,” terangnya.
Saat berada di tempat yang sama, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, menyatakan kedatangan jajaran Pemkot Kediri adalah untuk memotret dan mendengarkan duduk perkara secara utuh, ”Ini pertama kalinya kami hadir langsung untuk memotret persoalan secara objektif. Selama ini masalah terjadi antara pedagang dan Perumda. Hasil hari ini akan kami laporkan ke pimpinan,” ungkapnya.(edp)




























