SURABAYA – Persoalan data desil menjadi salah satu hambatan bagi anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit untuk kembali mendapatkan pendidikan. Hal itu ditemukan Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i saat menemui sejumlah warga di kawasan Wonorejo IV, Tegalsari, Surabaya, Jumat (4/9/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Imam menemukan anak dari keluarga kurang mampu yang terpaksa kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan biaya. Kondisi itu diperparah dengan status data desil yang membuat anak tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan pendidikan.
Salah satu anak yang ditemui merupakan anak pertama dari seorang ibu single parent. Sebelumnya, anak tersebut bersekolah di salah satu SMA swasta di Surabaya.
Namun, pada 2025 ketika masih duduk di kelas 2, ia harus berhenti sekolah karena keluarganya tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya pendidikan.
Di sisi lain, anak tersebut tercatat memiliki desil di atas 5. Dengan kondisi tersebut, ia tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan pendidikan untuk siswa SMA sederajat yang menjadi sasaran program pemerintah.
“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam dikutip Sabtu (5/9/2026).
Imam mengatakan temuan tersebut memperlihatkan bahwa kondisi pendidikan dan ekonomi sebuah keluarga tidak selalu dapat digambarkan secara utuh melalui data. Menurutnya, keadaan keluarga di lapangan dapat mengalami perubahan sehingga posisi desil belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Alamatnya Sekunting sebetulnya, Kupang Sekunting, kami ditemukan di sini (Wonorejo IV). Ya inilah persoalan yang masih menjadi PR besar Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Selama ini, bantuan pendidikan bagi siswa SMA sederajat diberikan kepada keluarga yang berada pada desil 1 hingga 5. Bentuk bantuan tersebut di antaranya uang pendidikan sekitar Rp350 ribu per bulan dan perlengkapan sekolah.
Adapun siswa SD dan SMP dari keluarga miskin memperoleh bantuan berupa seragam serta perlengkapan sekolah lainnya. Sementara itu, anak yang berada di luar kriteria desil tersebut tetap dapat menghadapi persoalan biaya yang menghambat keberlanjutan pendidikan.
Selain kasus tersebut, Imam menemukan anak berusia 17 tahun yang juga tidak lagi bersekolah. Anak itu kehilangan ayahnya karena meninggal dunia, sedangkan ibunya saat ini sedang menjalani hukuman di tahanan.
Bagi Imam, keadaan keluarga tidak seharusnya menjadi alasan seorang anak kehilangan hak memperoleh pendidikan. Apalagi, anak tersebut masih memiliki keinginan untuk kembali melanjutkan sekolah.
“Apapun itu, menurut saya mereka masih anak-anak. Pemerintah harus hadir, apalagi mereka ada niatan untuk melanjutkan sekolah,” tegasnya.
Imam menyebut anak-anak tersebut seharusnya kini telah berada di kelas 2 SMA. Akan tetapi, karena mereka berhenti sekolah sejak 2025, kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal bersama teman-teman seusianya menjadi hilang.
Menurut Imam, persoalan anak putus sekolah tidak cukup ditangani hanya dengan melihat apakah mereka masuk dalam kriteria penerima bantuan atau tidak. Ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi sebenarnya perlu diikuti dengan mekanisme lain agar anak tetap memperoleh hak pendidikannya.
Sebagai salah satu upaya, Imam berencana mencarikan pendidikan alternatif melalui program Kejar Paket C bagi anak yang tidak mendapatkan bantuan karena memiliki desil di atas 5.
Ia juga akan mencari lembaga pendidikan kesetaraan yang berada di sekitar tempat tinggal anak tersebut. Apabila terdapat biaya yang harus dibayarkan, Imam akan berupaya mencari solusi sehingga kendala finansial tidak kembali membuat anak tersebut berhenti belajar.
“Nanti kami coba carikan Kejar Paket C. Kalau ada lembaga pendidikan seperti Kejar Paket C berbayar, kami coba datangi. Mudah-mudahan tidak terlalu mahal sehingga kami bisa membantu,” ujarnya.
Imam juga mempertimbangkan untuk menghubungkan anak-anak tersebut dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya. Langkah itu dilakukan untuk mengupayakan akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, di lokasi berbeda, Imam menemukan seorang siswi SMK swasta yang tinggal di rumah susun. Siswi tersebut memiliki kondisi yang berbeda karena tercatat berada dalam desil 3 sehingga berpeluang memperoleh bantuan pendidikan.
Pihak Imam akan membantu mengurus akses bantuan untuk siswi tersebut, termasuk melalui program beasiswa yang ditujukan bagi pelajar SMA sederajat.
Siswi tersebut diketahui memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Imam menilai keinginan itu perlu dipertahankan agar kondisi ekonomi tidak menghilangkan cita-cita yang dimiliki anak.
“Ketika ada anak-anak yang punya cita-cita tinggi, jangan sampai kemudian cita-citanya itu hilang atau hanya sebatas cita-cita kalau pemerintah tidak hadir,” katanya.
Imam menegaskan bahwa penanganan anak putus sekolah tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial maupun perangkat daerah yang berkaitan dengan bantuan pendidikan.
Menurutnya, dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak juga perlu mengambil bagian dalam penanganan tersebut. Sebab, anak-anak yang ditemukan masih berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan pendampingan, bukan sekadar penilaian berdasarkan kriteria bantuan.
Ia juga mengingatkan adanya risiko persoalan sosial lainnya apabila seorang anak terlalu lama berada di luar lingkungan pendidikan dan tidak memiliki aktivitas yang jelas.
Karena itu, Imam meminta pemerintah tidak hanya berpatokan pada persoalan administratif maupun angka desil dalam menangani anak putus sekolah. Data tetap diperlukan untuk menentukan sasaran bantuan, tetapi kondisi nyata yang dihadapi anak di lapangan juga harus diperhitungkan dalam menentukan solusi.
Terlebih ketika anak masih menunjukkan keinginan untuk kembali bersekolah, pemerintah dinilai perlu mencari jalan agar kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan tidak kembali terputus. (mmp)




























