MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA). Langkah tersebut dilakukan menyusul dua insiden pembakaran lahan dan ilalang di sekitar jalur rel yang terjadi dalam sepekan dan sempat mengganggu perjalanan KA.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, ilalang, maupun lahan di sekitar jalur rel. Kondisi musim kemarau dengan banyaknya semak dan material kering serta hembusan angin kencang dapat membuat api cepat meluas dan merambat ke area jalur KA.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan aktivitas pembakaran di sekitar jalur KA sangat berbahaya karena dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal),” jelas Tohari.
Gangguan pertama terjadi di Km 134+400 jalur hilir petak Stasiun Bagor-Saradan. Informasi dari masinis KA 278 (Sritanjung) menyebutkan terdapat api di dekat jalur KA yang diduga berasal dari pembakaran ilalang oleh orang tidak dikenal (OTK).
Gangguan serupa kembali terjadi di Km 172+2/3 petak jalan Stasiun Kras-Ngadiluwih. Masinis KA 273 Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong melihat kobaran api di dekat jalur KA yang berasal dari pembakaran lahan tebu oleh warga. Kondisi tersebut diperparah angin kencang yang mengarah ke jalur KA sehingga perjalanan kereta harus berhenti luar biasa (BLB).
Tohari menjelaskan, masinis yang melihat kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur KA wajib mengambil tindakan preventif dengan mengurangi kecepatan atau menghentikan perjalanan secara luar biasa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebakaran tidak membahayakan rangkaian KA, penumpang, maupun fasilitas operasional.
Laporan dari masinis kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA berikutnya yang akan melintasi petak jalan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko dan memastikan keselamatan perjalanan.
Selain dapat mengganggu jarak pandang masinis, asap tebal dan kobaran api yang merambat akibat angin kencang juga berpotensi membahayakan lokomotif maupun kereta penumpang. Risiko tersebut semakin besar apabila kebakaran terjadi di sekitar jalur yang dilintasi kereta api barang dengan muatan logistik atau bahan mudah terbakar.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun melakukan patroli rutin di jalur-jalur rawan, sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat di sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan.
KAI juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian yang besar dari seluruh masyarakat. Kami ingatkan agar ilalang, lahan, maupun jerami sisa panen jangan dibakar, karena angin kencang di musim kemarau ini bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik,” pungkas Tohari. (edp)




























