News

Batasi Kepemilikan Kios Pasar, Perumda Joyoboyo Bakal Tindak Pedagang Bandel

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

94Views

KEDIRI – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri akan menertibkan kepemilikan kios dan los di sejumlah pasar, menyusul temuan adanya pedagang yang menguasai lebih dari batas maksimal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu persoalan yang memicu permasalahan antara pedagang Pasar Pahing dan Pasar Bandar dengan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri dalam beberapa bulan terakhir. Persoalan lainnya berkaitan dengan tarif sewa yang harus dibayarkan pedagang kepada Perumda Pasar Joyoboyo.

Perumda Pasar Joyoboyo sebelumnya telah melakukan audiensi dengan pedagang Pasar Pahing dan Pasar Bandar. Namun, audiensi tersebut belum menemukan titik temu. Perumda memastikan akan tetap menjalankan ketentuan sesuai Perwali dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, mengatakan pihaknya tidak menaikkan tarif sewa kios maupun los. Menurutnya, Perumda hanya melakukan penertiban dan menyesuaikan pengelolaan pasar dengan Perwali Kediri Nomor 27 Tahun 2022.

“Dulu bukan HGB (Hak Guna Bangunan), dulu memang hak pakai. Di Pasar Pahing, hak pakai itu usianya tiga tahun dan berakhir tahun 2020. Kemudian muncul Perwali tahun 2022 Nomor 27 tentang jasa sewa kios dan jasa sewa los. Di Perwali bunyinya seperti itu, jadi harusnya kami mengikuti aturan,” kata Luthfi, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, di Pasar Bandar sebelumnya terdapat status Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, masa HGB tersebut berakhir pada Agustus 2024. Setelah masa tersebut berakhir, pengelolaan kembali mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perwali.

Dalam aturan tersebut, satu nama maksimal dapat menempati lima kios atau los. Namun, Perumda Pasar Joyoboyo menemukan adanya satu nama yang tercatat menempati enam hingga lebih dari 20 kios dan los.

Luthfi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang melalui bagian humas. Namun, sejumlah pedagang masih menolak ketentuan tersebut.

Karena itu, Perumda Pasar Joyoboyo akan mengambil tindakan sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dimulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, surat pengosongan, hingga penyegelan.

“Ada SP 1, SP 2, SP 3, surat pengosongan, penyegelan. Itu yang ada di aturan,” tegasnya.

Pembatasan kepemilikan kios dan los tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Kediri yang ingin berjualan di pasar agar dapat memperoleh tempat usaha.

Selain itu, setiap pedagang diwajibkan mengajukan sewa kepada Perumda Pasar Joyoboyo setiap tahun. Dengan demikian, pedagang yang secara resmi berjualan di pasar dapat terdata dan pengelolaan kios maupun los dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (edp)

x