News

Pedagang Pasar Kota Kediri Tuntut Penghapusan Retribusi, Desak Dirut Dicopot

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

84Views

KEDIRI — Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dan Kantor DPRD Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut dipicu sejumlah kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo yang dinilai memberatkan pedagang dan berdampak terhadap menurunnya jumlah pengunjung pasar tradisional.

Sebelum aksi berlangsung, imbauan telah disebarkan kepada pedagang Pasar Pahing dan Pasar Bandar untuk berkumpul di Los Mebel sejak pukul 09.30 WIB. Berdasarkan surat pemberitahuan aksi damai, massa yang berjumlah kurang lebih 1.000 pedagang kemudian bergerak menuju Kantor Pemkot dan DPRD Kota Kediri.

Perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, menyoroti kebijakan penarikan retribusi masuk pasar yang dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang. Ia juga menilai rencana pemasangan portal digital berpotensi semakin memperparah kondisi pasar tradisional.

“Jadi dengan adanya penarikan tersebut sangat terlihat animo masyarakat untuk masuk ke pasar jauh menurun. Nah ini ada lagi tambahan mau dipasang portal digital. Dengan penarikan retribusi masuk saja sudah segitu matinya, apalagi semakin diperketat,” tegas Yunus saat diwawancarai.

Menurut Yunus, pengelola tidak seharusnya membandingkan pasar tradisional, seperti Pasar Bandar dan Pasar Pahing, dengan Pasar Grosir maupun Pasar Banjaran yang merupakan pusat perkulakan. Pasalnya, masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional memiliki banyak pilihan pedagang di luar pasar.

Dalam aksi tersebut, para pedagang menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak pengelola dan Pemkot Kediri.

Pertama, penghapusan retribusi masuk pasar dan pengembalian tata kelola parkir lama. Pedagang meminta penarikan retribusi masuk dihentikan serta sistem parkir konvensional dikembalikan, termasuk pembayaran setelah selesai berbelanja atau menitipkan kendaraan. Mereka juga meminta agar masyarakat yang sekadar melintas tidak dikenai biaya, sehingga aktivitas pasar dapat kembali bergairah.

Kedua, penghapusan klaim utang selama pasar tutup. Pedagang meminta pengelola menghentikan klaim sewa atau tunggakan selama masa penutupan pasar sebagai utang pedagang. Mereka juga menyoroti perlunya transparansi dalam perhitungan jumlah hari yang menjadi dasar klaim tersebut.

Ketiga, pengembalian Hak Guna Bangunan (HGB). Pedagang meminta status HGB yang dalam dua tahun terakhir diubah menjadi hak sewa dipulihkan. Perubahan tersebut dinilai disertai pasal-pasal yang berpotensi menghilangkan hak pedagang atas kios, meskipun sebelumnya kios dibeli dengan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selain menyampaikan tiga tuntutan tersebut, para pedagang juga mendesak pencopotan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo serta pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Menanggapi aksi dan audiensi pedagang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Pemkot Kediri, Eko Lukmono Hadi, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa Pemkot Kediri bersama Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah mendengarkan aspirasi pedagang dan melakukan koordinasi.

“Sebenarnya kan direktur itu mempunyai kewenangan penuh yang sudah diamanatkan baik di dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah,” ujar Eko.

Ia menambahkan, evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan tarif yang diterapkan Perumda Pasar Joyoboyo turut mempertimbangkan kondisi pasar saat ini.

“Cuma problemnya sekarang, apakah teman-teman Perumda itu dalam setiap menganalisa kaitannya dengan tarif dan sebagainya itu juga melihat dengan kondisi yang terjadi hari ini? Jadi sebenarnya kuncinya ada pada Perumda, kepada jajaran direksi,” lanjutnya.

Eko juga menyampaikan bahwa Pemkot Kediri telah menerjunkan tim penugasan untuk mendalami persoalan internal yang terjadi di tubuh Perumda Pasar Joyoboyo.

Aksi damai tersebut dikawal oleh koordinator lapangan (korlap), yakni Yunus, I Gede Agus Sudharta, dan Budi Prasetyo, serta pendamping dari LSM Saroja, Supriyo.

Perwakilan pedagang turut mengajak digelarnya konferensi pers untuk memastikan keterbukaan dan keberimbangan informasi publik. Para pedagang berharap Pemkot dan DPRD Kota Kediri segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan agar aktivitas pasar tradisional dapat kembali berjalan normal. (mmp)

x