News

Pedagang Pasar Tradisional Kediri Tolak Portalisasi dan Beban Utang Retribusi

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

58Views

KEDIRI — Ratusan pedagang yang tergabung dalam aliansi pasar tradisional di Kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak sistem portalisasi parkir dan meminta peninjauan ulang aturan retribusi harian yang dinilai memberatkan. Pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek turut menyuarakan tuntutan tersebut.

Aksi protes berlangsung bertepatan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Kediri pada Selasa (22/9/2026), pukul 13.00 WIB. RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan perwakilan pedagang Pasar Bandar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 5 September 2026.

Berdasarkan Surat Undangan DPRD Kota Kediri Nomor 100.1.2.1/720/419.050/2026 tertanggal 18 September 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Kediri Dra. Firdaus, agenda tersebut membahas persoalan yang disampaikan oleh perwakilan pedagang Pasar Bandar.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan pedagang adalah penerapan sistem portalisasi di pintu masuk pasar. Kebijakan tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang lokal. Selain itu, pedagang mempersoalkan kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo mengenai beban “utang retribusi” yang tetap dikenakan ketika lapak tidak digunakan.

Pedagang mengungkapkan, berdasarkan aturan yang berlaku, retribusi harian tetap ditagihkan meskipun mereka tidak berjualan selama beberapa hari karena sakit atau keperluan keluarga.

“Pasar menjadi mati. Kalau kami tidak jualan 2 sampai 3 hari karena sakit atau mengantar anak sekolah, tiba-tiba kami ditagih utang retribusi. Memangnya pedagang ini cuma mesin cetak uang, bukan manusia?” tegas salah seorang perwakilan pedagang Pasar Bandar saat audiensi.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dewan dan Perumda Pasar Joyoboyo untuk menentukan langkah selanjutnya.

Arief juga menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi relevansi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2022 yang menjadi dasar operasional pasar saat ini.

“Kalau memang regulasi dan Perwali tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pedagang saat ini, ya kita kaji ulang dan revisi. Kami juga minta database menyeluruh terkait retribusi, jumlah lapak, hingga jumlah karyawan Perumda untuk melihat potensi efisiensi. Jika layak untuk dibentuk Pansus (Panitia Khusus), kami akan komunikasikan dengan seluruh fraksi,” ujar Arief Junaidi.

Sementara itu, aliansi pedagang di lapangan menolak pembatasan jumlah peserta audiensi. Meskipun surat undangan resmi DPRD hanya mencantumkan lima orang perwakilan pedagang Pasar Bandar, pedagang menilai persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut satu pasar, tetapi juga berkaitan dengan kondisi pasar tradisional lainnya di Kota Kediri.

Pendamping dan perwakilan pedagang menilai pertemuan dengan pihak dewan belum menghasilkan kepastian konkret terkait tuntutan yang disampaikan. Mereka kemudian memberikan tenggat waktu kepada pihak dewan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Pertemuan hari ini tidak ada yang konkret. Kami berikan tenggat waktu kepada dewan. Jika tuntutan kami untuk mencabut portal tidak segera dipenuhi, kami sudah menyiapkan aksi demo lanjutan hingga tiga kali sebagai bagian dari prosedur somasi. Apabila tetap diabaikan, kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegas perwakilan pendamping pedagang.

Para pedagang berharap Wali Kota Kediri selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Pasar Joyoboyo segera mengambil langkah tegas untuk mencabut sistem portalisasi dan mengembalikan kondisi pasar tradisional seperti sebelumnya. (mmp)

x