News

Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Sewa Kios

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

159Views

KEDIRI — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah pedagang Pasar Pahing dan Pasar Bandar yang menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk terkait harga sewa kios dan los yang disebut mengalami kenaikan hingga ratusan persen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Luthfi Jauhari, menegaskan bahwa tarif sewa kios dan los telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya juga menyatakan tidak ada kenaikan tarif sewa sejak 31 April 2023 hingga 23 September 2026. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Rabu (23/9/2026).

Manajemen Perumda Pasar Joyoboyo berkomitmen mengembalikan fungsi pasar sebagai tempat berjualan bagi masyarakat Kota Kediri. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak manajemen menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, salah satunya penguasaan belasan hingga puluhan kios dan los oleh oknum pedagang. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, satu orang diperbolehkan menyewa maksimal lima kios atau los.

Luthfi Jauhari menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pedagang yang melanggar aturan mulai Kamis (24/9/2026). Pedagang akan diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus legalitas dan melakukan perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Kami akan menyampaikan surat kepada pedagang yang tidak mengurus legalitas itu. Kami beri waktu tujuh hari untuk bisa mengurus legalitas, melakukan perjanjian dengan kami, dan menaati aturan-aturan yang sudah kami tetapkan. Setelah tujuh hari, baru kami akan melakukan tindakan karena sudah tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Wedya Nurmanoso, mengungkapkan adanya praktik penyewaan kembali kios oleh oknum pedagang yang menguasai sejumlah kios.

Menurutnya, tarif resmi sewa kios yang ditetapkan Perumda sebesar Rp20.000 per hari atau sekitar Rp7,3 juta per tahun. Namun, kios tersebut disebut disewakan kembali kepada pedagang baru dengan harga Rp12 juta per tahun, sementara penguasa kios hanya menyetorkan sekitar Rp1,8 juta per tahun kepada Perumda sesuai tarif lama.

“Ini sangat menzalimi, baik bagi Perumda maupun pedagang baru,” paparnya.

Wedya menjelaskan, praktik tersebut melibatkan pedagang yang menyerahkan atau menyewakan kios tanpa melaporkannya kepada pihak pengelola pasar, serta pihak yang menyewa kios untuk kemudian menjalankan aktivitas bisnis.

“Jadi, pedagang kios yang menyerah tidak lapor ke pasar itu juga salah. Yang menggantikan itu juga pungli, karena dia juga menyewakan kios itu untuk tindakan bisnis,” pungkasnya.

Selain persoalan penguasaan kios, Wedya menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sejumlah oknum pedagang yang memiliki piutang sewa kios hingga mencapai belasan juta rupiah. Pihak Perumda mengimbau pedagang yang masih memiliki tunggakan pembayaran agar segera melunasi kewajibannya. Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri juga memberikan fleksibilitas jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Manajemen Perumda Pasar Joyoboyo mengajak masyarakat Kota Kediri yang ingin berjualan di pasar-pasar wilayah tersebut untuk mendatangi kantor pengelola pasar yang berada di lantai dua masing-masing pasar. Calon pedagang dapat mengurus perjanjian sewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (edp)

x