News

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Narkoba, Sita 42 Gram Sabu

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

39Views

SURABAYA — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.T.F., 23, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, Surabaya.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo. Orang tersebut kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku menerima sabu dari Kebo pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikannya kepada pembeli menggunakan sistem ranjau. Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan paket sabu di titik tertentu yang telah disepakati.

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun. Sabu tersebut dijual dalam paket dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari aktivitas tersebut, A.T.F. mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta tambahan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, A.T.F. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku. (ho)

x