News

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

57Views

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing kantor.

Beberapa perubahan di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda dan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Selain itu, Kantor Imigrasi I Medan menjadi Kantor Imigrasi Medan, sedangkan Kantor Imigrasi Tobelo berubah menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Selain perubahan nomenklatur, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian di masing-masing daerah.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan ini dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Hendarsam.

Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi ditujukan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Dengan demikian, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hendarsam juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama terbaru Kantor Imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika melakukan pencarian di internet.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (edp)

x