BALI – Sejumlah negara ASEAN sepakat memperkuat pelindungan hak cipta karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan kecerdasan buatan (AI). Kesepakatan tersebut tertuang dalam ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN yang dihasilkan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).
Deklarasi tersebut dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar. Puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia turut hadir, termasuk Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.
Kesepakatan ini menjadi langkah bersama negara-negara ASEAN untuk merespons tantangan keberlangsungan industri media di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi AI.
Dalam Deklarasi Bali, para delegasi menyepakati empat komitmen utama. Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, mendorong penerapan dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
Ketiga, mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Keempat, memperkuat dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, serta tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, pelindungan karya jurnalistik bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media, melainkan juga upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat dan keberlangsungan demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyambut baik kesepakatan regional tersebut. Menurutnya, tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan berharap deklarasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan jurnalis. Menurutnya, pengakuan dan pelindungan hak cipta dapat membuka peluang keuntungan ekonomi jangka panjang sekaligus memberikan penghargaan lebih besar terhadap kerja keras jurnalis.
“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” papar Herik.
Herik menilai, penghargaan terhadap hak cipta tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penertiban praktik pengambilan dan penggunaan karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi melalui sistem pelindungan kekayaan intelektual yang adaptif. (edp)




























