DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diketahui membuka praktik kedokteran tanpa izin di sebuah rumah sakit swasta di Bali. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (29/9/2026).
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut masing-masing berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena diduga menjalankan praktik tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai serta izin praktik.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pengawalan hingga pendeportasian berlangsung mulai pukul 21.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kedua WNA diberangkatkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan tujuan berbeda.
QL dijadwalkan terbang melalui penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar–Beijing. Sementara itu, LW diberangkatkan melalui penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar–Wuhan. Kedua penerbangan tersebut dijadwalkan berangkat pada Rabu (30/9/2026) pukul 00.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Haryo, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat. Ia menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ramdhani juga menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Semangat Imigrasi untuk Rakyat, kata dia, diwujudkan melalui pelayanan yang optimal serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” tegas Ramdhani. (mmp)




























