News

2.000 Warga Puncu-Satak Tuntut Tambang PT Empat Pilar Ditutup

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

11Views

KEDIRI — Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C PT Empat Pilar di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mencapai puncaknya. Sekitar 2.000 warga Desa Puncu dan Desa Satak mendatangi Kantor Kecamatan Puncu, Senin (12/10/2026), untuk mendesak pemerintah menutup tambang tersebut secara permanen.

Aksi yang dimulai sejak pagi itu dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan yang disebut telah berjalan selama kurang lebih enam tahun. Warga menilai aktivitas pengerukan material dan mobilitas truk bertonase besar berdampak pada kerusakan jalan, mengancam ketersediaan air bersih, serta berkaitan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Dalam demonstrasinya, massa meminta operasional tambang dihentikan dan izin pertambangannya dicabut secara permanen. Mereka juga memberikan tuntutan agar alat berat jenis beko yang berada di lokasi segera dikeluarkan dalam waktu 2 x 24 jam.

Salah satu perwakilan warga, Gianto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kerusakan lingkungan yang berpotensi semakin parah apabila kegiatan pertambangan terus berlangsung. Menurutnya, dampak tersebut dapat mengancam kehidupan generasi mendatang.

“Kita akan hancur. Kita lihat perkebunan pada tahun 90. Sebelum digali, lestari, sekarang hancur satu kampung. Bila terus digali, bagaimana nasib anak cucu yang ada?” ujar Gianto saat berorasi di hadapan massa.

Penolakan warga semakin lantang dengan seruan “mundur!” yang terdengar di tengah aksi. Seruan tersebut mencerminkan keberatan masyarakat terhadap aktivitas tambang yang dianggap semakin mengganggu kehidupan mereka.

Kerusakan Jalan dan Kekhawatiran Berkurangnya Air Bersih

Tokoh masyarakat Puncu, Suwito, mengungkapkan bahwa selama sekitar enam tahun beroperasi, keberadaan tambang dinilai lebih banyak membawa dampak buruk daripada manfaat bagi masyarakat setempat.

Ia menyoroti kondisi jalan yang semakin rusak akibat kendaraan pengangkut material tambang yang setiap hari melintas dengan muatan berat. Suwito menyebut jalan desa yang memiliki batas kemampuan menahan beban sekitar lima ton justru dilewati truk bermuatan antara 15 hingga 20 ton.

Menurutnya, perbedaan beban tersebut mempercepat kerusakan jalan, termasuk pada jalur yang menghubungkan Puncu dengan Kepung.

Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah potensi terganggunya sumber mata air, terutama saat musim kemarau. Masyarakat khawatir kegiatan pertambangan akan memengaruhi ketersediaan air bersih yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain kerusakan infrastruktur, warga juga mengungkit kecelakaan yang menelan korban jiwa dan disebut berkaitan dengan kondisi jalan. Peristiwa tersebut turut menyisakan kesedihan bagi keluarga korban, termasuk anak-anak yang harus kehilangan orang tua.

“Gak dosa panjenengan melihat anak-anak kecil dizalimi cuma gara-gara tambang? Tolong buka mata panjenengan!” kata Suwito dengan nada tegas.

Sementara itu, Subagio, tokoh masyarakat lainnya, kembali menekankan bahwa penghentian tambang secara menyeluruh merupakan tuntutan utama warga.

Upaya Penyampaian Keluhan Dinilai Belum Membuahkan Hasil

Desakan penutupan tambang juga dipengaruhi oleh berbagai upaya yang sebelumnya dilakukan masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan.

Warga Desa Puncu dan Satak menyatakan telah memberikan teguran serta imbauan sebanyak lima kali selama periode 2021 hingga 2025. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan masyarakat.

Selain menyampaikan teguran, warga telah mengirimkan surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Mereka juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Kediri pada 9 Oktober 2026.

Karena belum mendapatkan kepastian penyelesaian, masyarakat akhirnya menggelar demonstrasi untuk mendorong pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata.

Setelah mediasi berlangsung, Suwito kembali menegaskan bahwa masyarakat menginginkan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, prasarana air bersih ikut rusak. Kami masyarakat sudah resah, tambang harus ditutup,” ungkapnya.

Suwito juga menyatakan bahwa masyarakat berpotensi mengambil tindakan secara mandiri apabila pemerintah tidak segera menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.

“Kalau pemerintah tidak menutup, kami yakin warga masyarakat akan menutup dengan cara kami sendiri, apa pun yang terjadi,” tegasnya.

Camat Puncu Putuskan Penghentian Sementara

Setelah menyampaikan aspirasi selama sekitar 15 menit, sejumlah perwakilan warga dipersilakan mengikuti mediasi bersama Camat Puncu, Firman Tappa, S.STP., M.H., jajaran Muspika, serta aparat keamanan.

Dalam pertemuan itu, Firman menyampaikan bahwa berbagai keluhan masyarakat telah didengarkan dan dicatat. Ia turut menyoroti persoalan kerusakan jalan di wilayah Puncu yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Untuk merespons tuntutan warga dan mencegah terjadinya konflik, Firman menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tambang diminta berhenti sementara. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi.

“Prinsipnya, hari ini kami segera berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengadakan audiensi dengan melibatkan panjenengan semua. Dan untuk sementara, proses aktivitas yang ada di lokasi kita hentikan dulu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Firman dalam mediasi.

Keputusan penghentian sementara tersebut menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan antara pemerintah kecamatan dan perwakilan warga. Meski menyambut baik keputusan itu, masyarakat menegaskan bahwa tuntutan penutupan permanen tambang belum terpenuhi.

Warga berkomitmen mengawal tindak lanjut mediasi, termasuk proses koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan pertambangan.

Bagi masyarakat Puncu dan Satak, penghentian sementara hanya menjadi langkah awal. Mereka masih meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan pelaksanaan penghentian aktivitas di lapangan serta tindak lanjut pemerintah dalam menangani keluhan mengenai kerusakan jalan, ancaman terhadap ketersediaan air bersih, dan keselamatan warga. (edp)

x