Kediri – Persatuan Pewarta Indonesia (PWI) Kediri bekerjasama dengan IAIN Kediri menggelar Dialog Komparatif mengambil tema Media Mengawal Pemilu di Aula Rektorat IAIN Kediri. Pada kegiatan yang dihadiri oleh KPU Kota dan Kabupaten Kediri, Kapolresta Kediri, Dandim 0809/ Kediri, Kominfo Kota dan Kabupaten Kediri, serta mahasiswa tersebut PWI Kediri mengundang 3 narasumber, diantaranya Lutfil Hakim sebagai Ketua PWI Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro sebagai anggota KPU Jatim dan Sihono Harto Taruno selaku pakar media. (14/11/2023)
Dalam kegiatan yang di moderatori oleh Prilani tersebut membahas tentang tugas-tugas jurnalis dalam pengawalan proses Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 diantaranya media harus bersikap netral kepada calon atau partai, kaidah-kaidah jurnalis dalam peliputan berita dalam masa pemilu, dan menjelaskan kepada masyarakat tentang tugas-tugas jurnalis, khususnya dalam peliputan pemilu.
Ketua PWI Kediri Bambang Iswahyoedi menjelaskan bahwa dalam memproduksi berita mengenai pemilu 2024, jurnalis tidak hanya mengedukasi masyarakat tetapi juga harus melakukan pengawalan, monitoring, dan evaluasi, “Kitakan mengawal sesuai dengan target kita, selain kita memberikan edukasi terhadap masyarakat, tetapi kita juga sebagai pengawal untuk masalah monitoring, evaluasi, kepada kegiatan-kegiatan daalam pemilu, hal itu yang menjadi dua point utama”, ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa terkadang pemberitaan yang condong kepada salah satu calon atau partai dapat mmbuat masyarakat menjadi resah, “Tadi ada usulan yang cukup bagus dari ketua PWI Jawa Timur bahwa kita harus memiliki ketegasan secara legalitasnya, jadi kalau media itu salah dalam mengartikan publikasi itu ada fase ranah hukum juga, itu ada ketegasan yang cukup bagus yang dapat meredam keresahan masyarakat saat ini”, tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim yang juga menjadi pemateri mengatakan bawa jurnalis harus kritis dalam mengawal pemilu, “Saya kira pers itu tidak hanya pemilu, semua yang terkait dengan kepentingan umum itu harus di kawal, khususnya pemilu karena ini adalah perhelatan besar, maka fungsi pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang pers Pasal 3, kemudian ada pasal 6 juga, harus kritis memberikan koreksi terhadap tahapan-tahapan yang memungkinkan itu terjadi celah, terjadi pelanggaran”, tuturnya.
Lebih lanjut, Lutfi Hakim juga mengusulkan agar di selenggarakan sertifikasi untuk para anggota partai sebelum mendaftarkan diri sebagai calon legislative, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kwalitas calon yang akan dipilih. (edp)




























