Surabaya – Sebagai upaya meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dalam Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur ( Bawaslu Jatim) mengajak jurnalis untuk gathering dan berdiskusi dalam kegiatan yang bertema Kolaborasi Bawaslu Jatim dengan Awak Media untuk Meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan di hotel Majapahit kota Surabaya. (4/12/2023)
Kepala Bagian Humas Data dan Informasi Bawaslu Jatim Indra Purnama Kusuma Hasyim, pada saat sambutan media gathering mengatakan, bahwa jurnalis memiliki peran yang cukup besar dan dapai memberikan pesan kepada masyarakat tentang pengawasan pemilu 2024.
Dia mengatakan terlebih dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Pemilu 2024, disinyalir permasalahan yang bakal dihadapi cukup banyak khususnya berita bohong atau hoax. Hal ini mengacu pada catatan Bawaslu pada Pemilu 2019 adanya ribuan berita bohong tersebar di tengah masyarakat, ” Catatan Bawaslu ada sekitar 3.356 berita hoax tersebar berkaitan Pemilu,” tegasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menyampaikan keberadaan pers dalam sinergitas pengawasan pemilu 2024 harus menjaga netralitas dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas secara berimbang sesuai independensi pers, “Harus menjaga netralitas, harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tentang kepemiluan, tahapan kepemiluan, calon anggota legislative, calon presiden, waki presiden, terkait denganhal-hal yang diperlukan untuk mengimplementasikan demokrasi tentang kesejahteraan masyarakat, tentang keberagaman, tentang kebebasa” , ujarnya.
Lebih lanjut Ninik berpesan kepada jurnalis agar bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnallistik (KEJ), “Kami dari dewan pers tidak henti-hentinya meminta keteguhan kawan-kawan jurnalis untuk patuh kepada Kode Etik Jurnalistik supaya konflik pemberitaan bisa di kurangi, kalau gak bisa dikurangi atau di hapuskan” , paparnya.
Ninik juga berpesan kepada pihak yang merasa dirugikan akan sebuah pemberitaan, agar tidak usah berbuat anarkis kepada jurnalis, NInik menyaraknan kepada masyarakat yang merasa ada yang kurang tepat dalam sebuah berita, hak jawab dan hak koreksi. (edp)




























