Uncategorized

KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

186Views

Kediri – KPU Kabupaten Kediri mengundang Partai Politik, Tokoh Agama, dan Forkopimda Kabupaten Kediri dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan tersebut bertempat di Tempat Becakap kopi Kediri. (15/7/2024)

Nanang Qosim Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan harapannya melalui kegiatan ini agar parpol dapat mengetahui persyaratan pencalonan sejak dini, “ kami ingin menyampaikan secara dini pada mereka yang berkepentingan dalam hal ini adalah partai politik, ketika nanti beliau-beliau mau mencalonkan pasangan, calonnya maka sudah tahu syaratnya apa mekanisme seperti apa, dan tahapan pencalonan seperti apa”, paparnya.

Lebih lanjut, Nanang Qosim menjelaskan tentang perbedaan antara PKPU lama dan PKPU yang baru, “Kalau di PKPU sebelumnya, di PKPU 9 tahun 2020 dulu, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan daerah lain tidak perlu mundur, tapi di PKPU sekarang itu kalau mencalonkan daerah lain wajib mundur, tapi kalau di tempatnya sendiri tidak ada kewajiban untuk mundur”, tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri  yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan haarapannya untuk partai politik, “harapan kami nanti semua masyarakat atau peserta – peserta dari partai politik ini memahami yang disampaikan KPU tentang peraturan nomor 8 tahun 2024”, ujarnya.

Untuk diketahui, KPU akan mengumumkan pendaftaran untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 24-26 Agustus 2024, dan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. (edp)

x