Kediri – Mendekati hari pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakilbupati 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengumumkan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentan Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (24/8/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1.635 Tahun 2024 tentanng perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Penetapan syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakilbupati Kediri tahun 2024, menyertakan sayarat minimal suara sah paling sedikkit 6,5% dari 963. 130 suara sah hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024, yaitu sejumlah 62. 604.
Selain itu, peraturan lain yang mengalami perubahan adalah mengenai batas usia calon, “berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan tentang tanggal pendaftaran, dan sudah ada satu LO paslon yang datang ke KPU menyampaikan bahwa pasangan calonnya akan mendaftar pada tanggal 27, “ Jadi kami tanggal 27, 28, dan 29 kan menerima pendafataran, tanggal 27 dan 28 kami akan membuka pendafatran jam 08. 00- 16. 00, tanggal 29 kami akan membuka pendaftaran mulai jam 08. 00- 23. 59, kebetulan tadi siang ada LO dari salah satu paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27 Agustus” , paparnya.

Pada kegiatan yang mengundang para jurnalis tersebut, KPU Kabupaten Kediri juga mengundang Bawaslu Kabupaten Kediri yang diwakilkan oleh Ahmad Najihin Badry, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri. Kehadiran komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri tersebut, guna memastikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah menyampaikan keputusan KPU terbaru tentang pendaftaran calon Buapti dan Wakil Bupati.
Untuk diketahui, bagi pasangan calon yang ingin mendaftar, dapat mengunduhb format formulir MODEL Permohonan Silon Parpol.KWK melalui link s.id/MODEL_PERMOHONAN_SILON_PARPOL. (edp)




























