News

Hindari Praktek Percaloan, Kantor Imigrasi Kediri Menghimbau Pemohon Gunakan Aplikasi M-Paspor

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

259Views

Kediri – Kebutuhan masyarakat akan paspor untuk keperluan wisata, umroh maupun bekerja dan
beberapa tahun terakhir meningkat. Hal ini disadari oleh pihak imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. (29/8/2027)

Kantor Imigrasi Kediri memberikan atensi berupa layanan walk-in/ datang langsung bagi pemohon prioritas dan penambahan kuota di aplikasi MPaspor. Adapun Pemohon Prioritas yang dimaksud diantaranya, Pemohon Lansia (yang
berusia 60 tahun keatas), Pemohon Anak Balita (bayi berusia dibawah lima tahun), Pemohon Disabilitas, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui. Untuk mengakomodir pemohon paspor yang meningkat, Kuota pemohon di aplikasi M-Paspor sudah ditingkatkan dari sebelumnya 100 kuota per hari menjadi 125 kuota per hari.

Aplikasi M-Paspor mempermudah pemohon paspor karena pemohon tidak perlu datang ke
kantor untuk antre mengambil nomor antrian paspor yang terbatas yang berakibat
menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan dari pemohon paspor apabila tidak terlayani.
Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store (Android) atau App Store
(Ios), mendaftarkan email dan nomor handphonenya, melakukan pengisian data,
mengunggah dokumen yang dimilikinya, pemilihan jadwal kedatangan dan pembayaran tarif
PNBP Paspor.


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Anugerah, menghimbau masyarakat menjauhi praktek percaloan dan tidak tergiur iming-iming kemudahan membuat paspor dengan biaya tambahan di luar biaya PNBP Paspor yang ditentukan. Untuk informasi tarif PNBP Paspor
yaitu Paspor Biasa sebesar Rp. 350.000, Paspor Elektronik sebesar Rp. 650.000 dan
Layanan Percepatan untuk Paspor selesai di hari yang sama dengan PNBP sebesar Rp.
1.000.000 yang ditambahkan ke PNBP Paspor.


Reza Anugrah meminta kepada pemohon agar menghindari oknum calon, “Hindari oknum calo dan jangan tergiur iming-iming yang menawarkan kemudahan pembuatan paspor karena hal ini bisa mengarah ke tindakan penipuan. Kami menemui
beberapa modus penipuan, diantaranya dengan menambahkan nomor kontak Whatsapp palsu dengan nomor 081230030440 yang ditambahkan di Laman Google Maps di beberapa kantor imigrasi, nomor tersebut menawarkan kemudahan pembuatan paspor dengan meminta masyarakat mentransfer sejumlah uang tambahan di luar tarif PNBP resmi ke rekening pribadi, salah satunya dengan nama “Muhamat Rafi Mufidi” dengan nomor
rekening : 0532033222 (BCA Syariah). Patut diketahui bahwa pembayaran tarif PNBP
paspor bukan mentransfer ke rekening atas nama pribadi tetapi dengan kode billing PNBP
yang berjumlah 15 digit angka dan ditujukan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan.



Dalam keterangan penutupnya, Reza berujar “Komitmen kami dalam mempermudah
masyarakat dalam pengurusan keimigrasian, khususnya pembuatan paspor. Kami
menghimbau masyarakat membayar biaya Paspor sesuai tarif PNBP, menjamin bahwa tidak
ada calo di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dan apabila ada calo silahkan laporkan
kepada kami”, ungkapnya.


Apabila masyarakat mempunyai pertanyaan tentang keimigrasian terutama pembuatan
paspor bisa menghubungi kami di nomor telepon : (0354)-688307, melalui chat di nomor
Whatsapp (WA) : 081133378284, Akun Resmi Media Sosial Kantor Imigrasi Kediri seperti
Instagram : @imigrasi_kediri, Facebook : Imigrasi Kediri, Twitter/X : @Imigrasi_Kediri
dan Tiktok : imigrasi_kediri. (edp)

x