Politik

Ini Penjelasan Bawaslu Soal Feronica Sempat dilarang Masuk di Lomba Bahasa Inggris

386Views

Kediri – Salah satu bakal calon Walikota Kediri Ferry Silviana Feronica melalui akun media sosialnya menuliskan jika pada hari Minggu (15/9/2024),  pihaknya dilarang masuk saat mengantar salah satu putrinya untuk mengikuti kompetisi bahasa Inggris yang digelar Dinas Pendidikan Kota Kediri, untuk diketahui sebelumnya peristiwa yang dialami Feronica sempat ditulis oleh sejumlah media selanjutnya satu hari kemudian Feronica menuliskan kejadian tersebut di akun facebook.

“Kemarin pagi mau nonton final Malika lomba bahasa Inggris di diknas, eee lhadalah, sampai gerbang tidak boleh masuk”,tulisnya pada status facebook. (16/9/2024)

Sementara tim media pasangan FREN yang bernama Tedjo saat dikonfirmasi melalui telfon membenarkan bahwa sempat ada larangan tersebut.  Tidak hanya itu, Tedjo menjelaskan bakal calon Walikota Kediri, Feronica akhirnya kembali pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya yaitu Abdullah Abu Bakar yang merupakan mantan walikota Kediri selama 2 periode. Selanjutnya, Feronica kembali datang ke Dinas Pendidikan ditemani Abdullah Abu Bakar kemudian oleh panitia di perbolehkan masuk ke Dinas Pendidikan untuk mendampingi putrinya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugroho saat di konfirmasi, menyampaikan bahwa saat ini belum ada penetapan calon namun para bakal calon saat ini sudah menjadi sorotan. Tak hanya itu pihaknya menghimbau tegas kepada para ASN yang menyelenggarakan kegiatan agar tetap menjaga netralitas yang artinya tidak berpihak kepada calon manapun.

“Sebenarnya secara regulasi belum ada yang mengatur tentang hal ini sebelum bakal calon di tetapkan pada tanggal 22 September depan. Artinya masa kampanye adalah 3 hari setelah penetapan pasangan calon. Hanya saja sekarang ini para bakal pasangan calon ini sudah menjadi sorotan semua mata di kota Kediri. Penyelenggara event tersebut adalah dinas pendidikan, mereka berstatus ASN dimana mereka dituntut untuk netral dan tidak berpihak  pada pasangan calon tertentu sebelum, saat dan sesudah penyelenggaraan pemilihan, dan itu di atur pada UU no 10 tahun 2016 dan diperkuat di Peraturan Menpan RB”, paparnya saat di komfirmasi melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa terkait netralitas ASN dalam Pilkada, para ASN harus benar – benar dijalankan dan dipatuhi. (edp)

x