News

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 1. 254. 964 DPT Pilkada 2024

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

685Views

Kediri – Tahapan demi tahapan dalam Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, kali ini bertempat di hotel Lotus Garden, KPU Kabupaten Kediri menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisoner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim Ketua KPU Kabupaten Kediri mengumumkan bahwa pada Pilkad 2024, DPT Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 dengan rincian 630.299 orang pemilih laki-laki, dan pemilih perempuan sebanyak 624.665 orang.

Nanang juga menjelaskan jumlah DPT pada Pilkada 2024, berbeda dengan jumlah DPT saat Pemilu 2024 yang lalu karena pada Pilkada ini yang bisa memilih di TPS khusus hanya warga provinsi Jawa Timur, “jumlah DPT ada penurunan karena secara kuantitas ketika Pemilu kemarin loksus (TPS lokasi khusus) kami lebih dari 20, di Pondok Ploso, ada yang di Semen, dan di Kecamatan Kandangan, hari ini loksus kita hanya ada 4, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya warga Jatim yang memiliki hak pilih sehingga warga Indonesia yang bukan warga Jawa Timur tidak memiliki hak pilih”, tuturnya.

Secara siknifikan sebenarnya kurang dari 10%, jadi kita itu rekap pleno DPSHT di tingkat lurah, desa, kemudian kecamatan, kemudian kami analisa data-datanya, adakah ada kegandaan, lalu adakah TMS, ada beberapa masukan dari Bawaslu, kemudian dari phak-piihak lain sehingga tekahir kami tetapkan 1.254.964 orang yang akan memilih”, paparnya.

Untuk diketahui, rakor penetapan DPT dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Anggota Komisioner KPU Kab Kediri, Bawaslu, perwakilan Polri dan TNI, kejaksaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon. (edp)

x