News

Tim Hukum Vinanda – Gus Qowim Laporkan Terduga Oknum Ketua RW Terkait Pencopotan Banner Kampanye Paslon 01 ke Bawaslu

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

125Views

Kediri – Tim hukum paslon Vinanda dan gus qowim melaporkan diduga oknum ketua rw di Kota Kediri, kepada Bawaslu setempat, Rabu (16/10/2024). Oknum tersebut diduga melakukan pencopotan banner kampanye milik paslon vinanda – gus qowim, peristiwa pelepasan banner kampanye tersebut diduga terjadi pada 13 Oktober lalu di Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Sementara itu Bawaslu terkait hal ini sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut.

Saat lapor di Bawaslu, Ketua Tim hukum paslon vinanda – gus qowim membawa bukti rekaman CCTV yang merekam aksi pencopotan banner tersebut. Dalam CCTV itu terlihat, terduga pelaku. Untuk diketahui sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, sebelumnya Tim Hukum Vinanda – Gus Qowim sempat mendatangi rumah terduga oknum ketua rw tersebut untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 15 oktober 2024.

“ Pada hari ini dari tim hukum mendampingi saksi untuk melaporkan tentang pencopotan dan pengambilan banner di wilayah kelurahan burengan yang kita perkirakan yang mengambil adalah oknum ketua RW. Berdasarklan CCTV yang ada, hari ini kita laporkan resmi dan sudah ada tanda terimanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengkonfirmasi telah menerima laporan ini. Dia juga telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Tim Hukum Mbak Vinanda – Gus Qowim dan memastikan mereka telah memenuhi syarat formil.

“ Kami telah menerima laporan dari timnya 01, mbak Vinanda dan Gus Qowim terkait dengan ada dugaan pelepasan banner, bannernya dari mbak Vinanda dan Gus Qowim dan semua sudah kita terima termasuk laporan, video CCTV beserta sempel dari banner itu, untuk kemudian nanti akan kita lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materielnya sehingga dapat kita registrasi. Makanya kita sebutkan dugaan dulu karena semua itu perlu klarifikasi, perlu investigasi maka kita sebut dugaan dulu Ketika nanti memang dugaannya kearah pidana maka sentra gakkumdu yang akan melakukan. Laporan yang kami terima ada 2, sebelum ini ada 1 lagi yang di kelurahan dandangan, kami juga melakukan kajian apakah sudah memenuhi unsur material atau belum, ini kami masih memintakan tanda tangan kepada pelapornya yang kemudian kita terus kan ke registrasi “ ungkap yudi

Selanjutnya, menurut Yudi ketua Bawaslu Kota Kediri pihaknya akan melakukan pleno bersama anggota bawaslu yang lain untuk menentukan langkah berikutnya.(edp)

x