Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mensosialisasikan keputusan KPU nomor 1666 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksaan kampanye. Pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten Kediri juga menjelaskan tentang debat publik pertama yang akan diselenggarakan pada (24/10/2024) di IKCC Insumo kota Kediri. Hal ini disampaikan langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Eka Septiawan Ferydyanto. (22/10/2024)
Dalam sosialisasi tersebut, Eka Septiawan Ferydyanto menyampaikan bahwa dalam debat publik kedua pasangan calon akan memaparkan visi dan misi, serta menjawab pertanyaan dari panelis tentang pendidikan, kesehatan, dan data kependudukan.
Lebih lanjut, untuk menjaga ketertiban saat debat kandidat berlangsung, pihaknya akan membatasi agar setiap pasangan calon membawa 150 orang pendukung, tanpa membawa atribut kampanye dari luar, “ larangan untuk rombongan itu nanti pada saat masuk ke ruangan itu tidak boleh menggunakan barang apapun nanti untuk APK, ABK itu sudah kita siapkan, nanti bir meriah acaranya dan itu jumlahnya akan sama”, ujarnya.
Selain memberi batasan kepada pendukung, KPU Kabupaten Kediri juga telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk untuk menurunkan 250 personil gabungan, “untuk pengamana nanti akan kita laksanakan terbuka dan tertutup jadi nanti aka nada baik dari TNI, Polri, maupun ada 2 kita, ada dari kapolres dan kapolres kota Kediri, jadi kaan banyak pengamanan disana”, paparnya.

Sedangkan dalam masa kampanye ini, Eka Septiawan Ferydyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada yang menyebarkan hoax, tetap menjaga kedamaian, sehingga Pilkada 2024 Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan kondusif. (edp)




























