Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan penggunaan Aplikasi Sirekap. Sosialisasi ini bertempat di hotel Grand Surya kota Kediri. (25/11/2024)
Aplikasi Sirekap yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara. Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.

Roihatul Janah, komisioner KPU Divisi sosdklih, parmas dan SDM mengatakan, sosialisasi ini gelar sebagai antisipasi jika pada saat pilkada nanti ditemukan Kendala, “Jadi PKPU 17 itukan terkait dengan mulai dari pemungutan, jadi apa saja tugas dari KPPS, apa saja tugas dari penyelenggara pilkada itu nanti, dan nanti disampaikan secara umum, jadi tidak semuanya yang disampaikan, jadi point-point yang ada di PKPU 117 itu nanti disampaikan kepada peserta agar sama-sama tahu jadi Ketika nanti ada kendala dilapangan jadi mereka juga sudah membaca, selain itu juga mempelajari”, paparnya.
Sosialisasi tersebut diisi oleh 2 komisioner KPU kota Kediri, yaitu Nia Sari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Adib Zaimatu Sofi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Bawaslu kota Kediri, Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan PPK, (edp)




























