Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri hingga saat ini setidaknya sudah menerima 6 aduan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mulai dari aduan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pengerusakan Alat Peraga Kampanye dan hingga pada lokasi bebas/steeril APK.
Namun hingga saat ini aduan tersebut masih dalam tahap kajian pihak Bawaslu. Revani Sasmitaning Wulan, Komisioner Bawaslu Kota Kediri, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan, saat ini per-tanggal 18 Oktober 2024, pelaporan yang diterima Bawaslu ada 6 pelaporan, diantaranya pelaporan terkait netralitas ASN salah seorang perangkat Kelurahan Dandangan yang dilaporkan oleh LSM. Ke dua, pelaporan terkait pencopotan APK Paslon nomor urut 1 (Vinanda – Gus Qowim) di Kelurahan Burengan yang diduga dilakukan oleh Ketua RW 5. yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1. “Untuk pelaporan ke tiga dan ke empat terkait pencopotan 2 APK Paslon nomor urut 1 di Jalan Doho dan di Jalan Hayam Wuruk,” ujar Revani. Jumat (18/10/2024).
Sedangkan untuk pelaporan yang ke lima, sambung Revani, terkait APK paslon nomor urut 2 (Feronica -Regina) yang dipasangi sticker. “Dan yang terbaru, pelaporan berasal dari aduan warga. Jadi totalnya ada 6 pelaporan,” sambungnya.
Berkaitan dengan aduan masyarakat, Revani memaparkan, bahwa yang mengadukanya adalah warga Burengan yang sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 1 (Vinanda -Gus Qowim) terkait pencopotan APK.“Menurut pengadu, bahwa pemasangan APK tersebut dititik-titik yang dilarang, yakni berdekatan dengan tempat ibadah. Dan ini masih kita lakukan kajian,” paparnya.
Revani menambahkan, terkait netralitas ASN saat ini masih kita lakukan proses klarifikasi. Sedangkan terkait pencopotan APK di Kelurahan Burengan saat ini masih dalam pembahasan dengan Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu). “Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, ini masih dalam kajian,” tambahnya.(edp)




























