Kediri – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100. 3.3.1/722/KPTS/013/ 2024 Tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Motor, Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur, dan upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar pajak serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan kepada masyarakat yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur. Untuk itu, masyarat Jawa Timur khususnya masyarakat kota Kediri, tidak usah khawatir lagi tentang biaya balik nama kendaraan bermotor bekas karena mulai tanggal 5/1/2025 proses balik nama tidak dipungut biaya.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Subianto, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Bersama Samsat Kediri Kota saat bertemu dengan jurnalis di kantor Bersama Samsat kota Kediri, “bebas biaya untuk kendaraan bekas, dalam artian BBN 2, jadi warga masyarakat yang memiliki kendaraan bekas mau di balik nama atas nama sendiri monggo (red:silakan) ini dari kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak ada pengenaan (biaya) balik nama”, ujarnya. (25/1/2025)
Pihaknya juga menyampaikan manfaat balik nama kendaraan, salah satunya kesempatan mendapatkan undian umroh, “Manfaat balik nama kendaraan bermotor seandainya tahun 2025 pemerintah provinsi jawa timur membuat program undian Umroh gratis bagi wajib pajak bermotor yang taat pajak atau membayar sebelum jatuh tempo berpeluang dapat undian, dan bagi wajib pajak yang mendapat undian umroh , akan sangat mudah dan cepat untuk di hubungi atau di temukan alamat pemilik kendaraan, kedua kendaraan jika atas nama sendiri jika ada kehilangan dan telah ditemukan dan seandainya terjadi kecelakaan akan mempermudah menghubungi alamat pemilik kendaraan tersebut”, pungkasnya.
Ahmad Subianto juga menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera melakukan pelaporan ke kantor Bersama Samsat Kediri Kota jika kendaraan telah terjual, hilang, atau rusak. Hal ini diperlukan untuk melakukan perubahan status kendaraan tersebut. (edp)




























