Kediri – Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar media gathering pengawasan pemilu dengan tema “Sinergitas Bawaslu Kaputen Kediri bersama media dalam meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu 2024” di hotel Insumo Palace kota Kediri. (16/11/2023)
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudidin Zuhri mengatakan, dalam pengawsan pemilu pihaknya membutuhkan sinergitas dengan para jurnalis, “Maka penting sekali untuk kita sama-sama mengajak media upaya pengawasan dengan pencegahan, juga melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran, tentu harapan kami teman-teman media juga dapat melaporkan kepada kami terutama, dapat iklan dari caleg pasti ada hadapnnay sesuai dengan aturan yang ada”, ujarnya.
Lebih lanjut, Saifudidin Zuhri menjelaskan bahwa peraturan saat ini, Calon Legis Latif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) bisa melakukan iklan di media massa selama 21 hari, mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut membahas beberapa hal, diantaranya bentuk pengawasan partisipatif, peran pengawasan partisipatif, objek pengawasan, tujuan pengawasan partisipatif, tugas pengawas partisipatif dan jenis-jenis pelanggaran pemilu. (edp)




























