News

Dinsos Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS Kepada Petugas Kelurahan

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

68Views

Kediri – Menanggapi adanya regulasi baru terkait tata cara pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial Kota Kediri menggelar Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 di aula Dinas Sosial Kota Kediri tersebut dihadiri Kasi Kessos dan Trantib Kelurahan se-Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengutarakan bahwa perubahan aturan tersebut berdasar pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 sebagaimana diubah menjadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan  Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS. Sasaran penerima bantuan sosial yang diusulkan dan dihentikan oleh daerah harus diverifikasi melalui musyawarah kelurahan kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) SIKS-NG agar penerima yang mendapatkan bansos dipastikan tepat sasaran.

Pelaksanakan Muskel dilakukan sebagai bentuk pertisipasi warga bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian Bansos juga hasil keputusan bersama, bukan melalui pendapat satu pihak. Muskel tersebut wajib dilakukan kelurahan setiap satu bulan atau minimal 3 bulan sekali kemudian dihasilkan rekapitulasi data warga yang berhak dan tidak berhak mendapatkan Bansos.

Adapun hal-hal yang disepakati dalam Muskel, antara lain: usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima Bansos, serta usulan penghentian/penonaktifan data. “Apabila ada warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan Bansos, maka Pemkot Kediri melalui kelurahan dapat mengusulkannya melalui muskel, adapun persyaratan usulan di antaranya harus memuat: identitas diri, foto rumah tampak depan dan dalam, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut beberapa kriteria penilaian verifikasi penerima Bansos, seperti: kondisi rumah, latar belakang pekerjaan yang dimiliki, atau perusahaan tempat bekerja yang notabenenya kategori berkecukupan dan tidak kekurangan, “Karena Pusat Data Kementerian Sosial sudah terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui bahwasannya orang tersebut masih bekerja dengan gaji diatas UMR dan tidak seharusnya mendapatkan bantuan sosial atau sebaliknya”, imbuhnya.

Mengingat kuota Bansos ini terbatas maka harus benar-benar dipastikan bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah disetujui oleh Kemensos. Paulus berharap agar ke depannya proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah semakin objektif dan tepat sasaran. (edp)

x