Kediri – Ketua DPC PKB Kota Kediri Oing Abdul Muid didampingi jajaran pengurus PKB dan Anggota DPRD PKB Afif Fachrudin Wijaya serta Mujiono mendatangi Polres Kediri Kota. Rombongan tersebut mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy. (12/8/2024)
Oing Abdul Muid atau Gus Muid mengatakan ada 6 point statment dari Lukman Edy yang disampaikan kepada jurnalis di kantor PBNU yang dianggap tidak sesuai fakta, dan mencemarkan nama baik. Menurut Gus Muid, salah satu dari 6 statemnt tersebut, Lukman Edi menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam mengelola keuangan.
Gus Muid mentakan bahwa laporan DPC PKB Kota Kediri telah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri, “yang pada tanggal 31 Juni lalu di kantor PBNU telah membuat statement-statment yang tidak sesuai fakta dan kami anggap merugikan pihak kami, tadi Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polre Kota Kediri, laporan kiita dipelajari”, ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak DPC PKB Kota Kediri telah membawa beberapa bukti, “Kami tadi lampirkan bukti-bukti link-link media dan video-video yang merekam dan menyampaikan statement-statement waktu itu”, tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan inisiasi dari DPC Kota Kediri dan seluruh DPC di Indonesia juga melakukan pelaporan yang sama. Dalam statmentnya Edi juga menyampaikan dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (edp)




























