News

DPRD Surabaya Dorong Pengawasan SLF Diperketat Usai Ledakan San Antonio

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

67Views

SURABAYA — DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi pengawasan keselamatan bangunan menyusul ledakan yang terjadi di kawasan ruko San Antonio, Pakuwon City, Selasa (6/10/2026) pagi.

Insiden tersebut mengakibatkan lima orang terluka dan merusak puluhan unit ruko. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai kejadian itu harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Surabaya.

Aning menegaskan, SLF tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai persyaratan administratif dalam proses perizinan. Lebih dari itu, sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi aspek keselamatan.

“Harusnya Pemerintah Kota betul-betul mengawal SLF karena menyangkut keselamatan warga Kota Surabaya,” kata Aning kepada Lentera, Selasa (6/10/2026).

Ia menilai penerapan SLF selama ini belum sepenuhnya menjadi acuan dalam mengukur keamanan bangunan yang telah beroperasi. Padahal, Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan bangunan memenuhi ketentuan keselamatan.

Karena itu, Aning meminta Pemkot Surabaya memiliki pendataan yang lebih komprehensif. Data tersebut harus mampu menunjukkan bangunan atau unit usaha yang telah memiliki SLF, belum mengajukan, belum memperpanjang, maupun yang masih belum memenuhi persyaratan.

“Datanya sebetulnya sudah harus clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang, atau masih melanggar terkait SLF,” ujarnya.

Menurut Aning, kewajiban pengawasan tersebut berlaku luas dan tidak hanya menyasar bangunan besar. Berbagai tempat usaha seperti rumah makan, perkantoran, hingga unit usaha yang berada di kawasan permukiman juga harus dipastikan memenuhi standar keselamatan.

Ia mengingatkan Pemkot agar tidak berhenti pada upaya mempercepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung investasi. Ketika bangunan telah digunakan, pengawasan terhadap keselamatan dan kelayakan fungsinya tetap harus berjalan.

“Jangan hanya mengejar retribusi pendapatan dan yang lain, tapi keselamatan warga harus diutamakan,” tegasnya.

Data SLF Dinilai Belum Menggambarkan Kondisi Sebenarnya

Aning juga menilai persoalan pendataan menjadi salah satu pekerjaan yang perlu segera dibenahi. Berdasarkan data terakhir yang dimilikinya pada 2022, terdapat lebih dari 2.000 unit usaha yang berkaitan dengan SLF. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 20-30 persen yang disebut telah menuntaskan proses SLF secara sempurna.

“Pemerintah Kota memberikan jangka waktu penyelesaian sampai 2 tahun. Namun sampai dengan hari ini kita belum mendapatkan progres yang clear and clean untuk SLF Kota Surabaya,” tuturnya.

Kebutuhan akan data yang lebih lengkap, lanjut Aning, semakin penting setelah Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kewajiban SLF untuk bangunan nonrumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi.

Ia menjelaskan, bangunan nonrumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi yang sudah memiliki PBG dan telah beroperasi semestinya juga dilengkapi SLF. Namun, Pemkot dinilai belum mempunyai data keseluruhan mengenai bangunan yang telah berizin tetapi belum mengantongi sertifikat tersebut.

“Data yang ada hanya yang mengajukan SLF dan yang sudah terbit maupun yang belum terbit. Itu hanya dari bangunan nonrumah tinggal yang mengajukan SLF,” jelasnya.

Menurut Aning, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah untuk memastikan apakah seluruh bangunan yang masuk dalam kategori wajib SLF benar-benar telah memenuhi standar laik fungsi.

Komisi C Minta Evaluasi Pelaksanaan SLF

Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, Komisi C DPRD Surabaya berencana kembali meminta keterangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), khususnya bidang Cipta Karya.

DPRD akan meminta penjelasan mengenai jumlah bangunan yang masuk kewajiban SLF, perkembangan penerbitan sertifikat, bangunan yang belum memenuhi kewajiban, serta langkah penegakan yang telah dilakukan Pemkot Surabaya.

Aning mengatakan evaluasi tersebut diperlukan agar Pemkot tidak sekadar memiliki data mengenai permohonan SLF. Pemerintah juga harus mengetahui tingkat kepatuhan bangunan yang telah beroperasi sekaligus memastikan aturan benar-benar ditegakkan.

“Harusnya pemerintah kota sudah mempunyai rekap yang ketat untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegakannya,” ujarnya.

Menurut Aning, insiden di San Antonio harus menjadi pengingat bagi Pemkot Surabaya bahwa persoalan keselamatan bangunan tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi.

Ia mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap faktor yang memicu insiden, penerapan standar keselamatan bangunan, serta prosedur birokrasi dan perizinan yang berkaitan dengan operasional bangunan.

“Keselamatan warga itu harus menjadi nomor satu bagi kota sekelas Kota Surabaya,” pungkasnya. (mmp)

x