News

DPRD Surabaya Dukung Pengetatan Hiburan Malam dan Miras Ilegal

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

22Views

SURABAYA – Pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Surabaya mendapat perhatian Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dewan mendukung keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menghentikan penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam sekaligus memperketat penertiban penjualan miras tanpa izin.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, meminta para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut, kata dia, termasuk dalam hal penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Menurut Cahyo, pengawasan juga perlu menyasar toko-toko kecil yang menjual miras secara eceran tanpa mengantongi izin. Ia menilai keberadaan usaha semacam itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Cahyo menyampaikan hal tersebut saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P). Dalam kesempatan itu, ia meminta lurah dan camat tidak hanya mengawasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga mencermati aktivitas usaha yang berada di lingkungan masing-masing.

“Saat pembahasan APBD Perubahan, saya menyampaikan mohon atensi kepada para lurah dan camat untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya. Terutama jika di lokasi tersebut ada peredaran minuman keras, apalagi sampai ada yang membuka toko tanpa memiliki izin,” ujar Cahyo, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Salah satu ketentuannya menyangkut jarak tempat penjualan dengan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

“Persyaratannya kan ada, berapa jarak dari rumah ibadah, tempat fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan. Jika ada lokasi penjualan yang berdiri dan kelihatan tidak sesuai dengan aturan itu, tentu harus menjadi atensi bersama,” kata Cahyo.

Penertiban terhadap usaha yang melanggar ketentuan pun telah dilakukan Satpol PP Kota Surabaya. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di kawasan Barata Jaya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya pelanggaran serupa.

“Di daerah Barata Jaya itu sudah ditertibkan oleh Satpol PP. Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan itu, mari kita tertibkan bersama agar kita bisa menciptakan Surabaya yang lebih kondusif,” lanjutnya.

Sikap Komisi A tersebut sejalan dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait pengendalian tempat hiburan malam dan peredaran miras. Sebelumnya, Eri memastikan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin bagi penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam baru karena jumlah yang ada saat ini dinilai telah mencukupi.

Eri juga meminta aparat dan petugas di lapangan tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran peredaran miras, khususnya penjualan secara eceran tanpa izin. Ia menegaskan, tempat yang kedapatan menjual miras secara eceran harus langsung ditutup tanpa terlebih dahulu diberikan peringatan.

“Kalau miras itu ada yang menjual secara eceran, ya tutup. Jangan lagi diperingatkan, tidak ada peringatan untuk hal itu,” tegas Eri. (mmp)

x