News

Dugaan Penganiayaan Eks Napi Kediri Bergulir ke Senayan

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

204Views

Kediri – Dugaan kekerasan di dalam Lapas Kelas IIA Kediri kian bergulir panas. Kasus yang sempat terpendam karena rasa takut ini sekarang bersiap menuju panggung yang lebih tinggi, yakni Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Eka Faisol Umami, mantan warga binaan yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini, mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri. Kedatangannya bertujuan untuk memperkuat persiapan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan pada 8 Juni mendatang.

Pada kantor partai bernuansa kuning tersebut, tim hukum yang dipimpin oleh M. Rofian dan Mahendra Adi Bintoni tengah cermat membedah kronologi serta menyusun konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Mereka berkomitmen penuh untuk memberikan pembelaan terbaik bagi bapak dua anak asal Desa Semen tersebut, “Kami tim kuasa hukum DPD Golkar Kabupaten Kediri, kami siap mendampingi Faisol,” tegas Rofian saat ditemui pada Rabu (3/6/2026).

Pada sisi lain, Faisol selaku korban membeberkan kembali memori kelam yang dialaminya. “Inisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang saya sampai terlempar mengenai pintu itu, terpental ke pintu. Inisial D itu memukul saya, inisial F juga memukul, inisial A juga memukul, dan inisial R itu yang membanting saya,” kenang Faisol dengan nada yang masih bergetar.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, Dian Rifki Rahmadhana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari sang Ketua, M. Hadi Setiawan. “Rumah Aspirasi DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri dibentuk untuk menjadi ruang pengaduan dan pendampingan masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa Golkar tidak hanya hadir saat agenda politik, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan pendampingan. Prinsip kami sederhana, Golkar harus dekat dengan masyarakat dan ikut memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” paparnya.

Peristiwa kelam ini terjadi pada 28 Mei 2025. Kala itu, tindakan klarifikasi atas temuan korek api dan baterai yang dibawa oleh istri Faisol justru berujung pada tindakan represif. Faisol diduga dikeroyok oleh oknum pejabat lapas berinisial W (selaku KPLP) bersama empat petugas lain berinisial D, F, A, dan R, yang mengakibatkan paha kiri Faisol mengalami patah total.

Faisol mengaku baru berani melaporkan kejadian ini setelah bebas murni pada Desember 2025 karena sempat merasa terintimidasi. Saat ini, kasus yang awalnya dilaporkan ke Polda Jatim (LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim) tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Melalui langkah hukum dan aduan ke parlemen ini, Faisol berharap ada titik terang dan keadilan yang nyata bagi dirinya. Ia juga berharap agar tindakan kekerasan serupa tidak lagi terulang dan menimpa warga binaan lainnya di masa depan. (edp)

x