Kediri – Menindak lanjuti adanya warga negara asing yang melanggar keimigrasian, Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melakukan pendeportasian kepada 2 (dua) Warga Negara Sri Lanka yang merupakan ibu dan anak. Ibu dengan inisial NJMA dan anak berinisial NN. (10/5/2024)
NJMA pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ibu anak tersebut harus diportasi karena NJMA tidak melaporkan kelahiran annya, sedangkan NN di deportasi karena tidak memiliki dokumentasi keimigrasian.
Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, mengatakan pendeportasian ini meruapakan betuk pengawasan dan ketegasan imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugas, “Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten”, ujarnya.
Lebih lanjut Denny berharap, agar semuaWNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.
Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Mei 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta. (edp)




























