News

KAI Daop 7 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL Jombang dan Sembung

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

46Views

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sekaligus rangkaian HUT KAI ke-81, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan KAI Commuter Area VIII Surabaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA di perlintasan sebidang.

Kegiatan ini dipusatkan di dua titik strategis, yakni JPL 79 Stasiun Sembung dan JPL 71 Stasiun Jombang.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari, Tim Pengamanan (PAM) Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Hadir pula unsur kewilayahan TNI dari Danramil 0814/05 Perak dan Danramil 0814/01 Jombang Kota, serta Polri dari Polsek Perak dan Jombang Kota.

Selain itu, kegiatan turut melibatkan berbagai komunitas pecinta kereta api (railfans), meliputi Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.

Pelaksanaan sosialisasi dikemas secara interaktif melalui pembentangan banner imbauan keselamatan di area perlintasan sebidang, pembagian souvenir dan flyer (brosur) berisi pesan keselamatan kepada pengguna jalan raya yang melintas, serta penyampaian imbauan secara langsung untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api serta mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu,” tegas Tohari.

Sebagai langkah pencegahan, KAI kembali mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu menerapkan slogan BERTEMAN setiap kali akan melewati perlintasan sebidang, yakni:

  1. Berhenti sejenak sebelum melintasi rel.
  2. Tengok kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan lewat.
  3. Aman, pastikan jalur benar-benar kosong dan aman untuk dilewati.
  4. Jalan dengan hati-hati setelah dipastikan aman.

Selain itu, KAI dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau membangun perlintasan liar baru karena sangat membahayakan keselamatan jiwa maupun perjalanan kereta api.

KAI mengingatkan kembali bahwa disiplin di perlintasan sebidang bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melalui kolaborasi lintas instansi dan dukungan penuh dari para railfans ini, KAI Daop 7 Madiun berharap tingkat kedisiplinan masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta perjalanan KA yang selamat, aman, lancar, dan tepat waktu. (edp)

x